Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat sidang berlangsung, Sahroni mengaku awalnya mendapatkan kiriman atau aspirasi masyarakat melalui direct message Instagram, kemudian melihat berita online dan televisi soal pernyataan Adam Deni Gearaka yang dinilai memfitnahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah melihat itu, saya langsung melaporkan. Tentang perkataan mengatur-atur penegakan hukum dengan memberi uang senilai Rp 30 miliar. Masalah saya mau jadi cagub (calon gubernur) segala diungkap di situ, sementara pencalonan saja belum. Ini satu fitnah yang luar biasa,” kata Sahroni di PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.
Dalam sidang, Deni tampak hadir bersama para kuasa hukumnya. Dia mengenakan kemeja berwarna coklat bermotif batik dan duduk di samping para kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan Sahroni perihal pelaporan itu, alih-alih terlebih dahulu meminta klarifikasi. “Presiden Jokowi juga sering dihujat, tapi tak melaporkan,” kata JPU.
Menanggapi itu, Sahroni mengatakan tak perlu meminta klarifikasi. Ia menuturkan melaporkan Deni karena menyebut namanya bukan hanya sebagai Pimpinan Komisi III DPR.
Selain itu, ia memandang perlakuan Deni bukan sebentuk pembelaan diri melainkan pencemaran nama baik.
“Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan,” katanya.
Sahroni mengakui sebelumnya pernah bertemu secara langsung dengan Deni di Bali, namun dalam status pertemanan pribadi. “Ketemuan langsung. Saya kasih dia duit kok sebagai pribadi,” kata Sahroni.
Duduk perkara Sahroni vs Deni
Berdasarkan catatan Tempo, Sahroni melaporkan Deni atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kepala Bagian Penerangan umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut telah diterima penyidik pada 30 Juni 2022.
"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Nurul.
Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Sahroni saat ditemui di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Deni ke polisi.
Selanjutnya: Pernyataan Deni soal Sahroni
Yang pertama terkait teror terhadap istrinya dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor. Kemudian terkait pernyataan Deni tentang Sahroni yang membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil analisa dari kepolisian," kata Sahroni saat itu.
Terpisah pengacara Deni, Herwanto, menanggapi laporan Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.
Menurut dia, kliennya mengeluarkan pernyataan terkait Sahroni didukung oleh data yang diterima olehnya tentang percakapan di pesan grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap kliennya.
"Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi karena dia kan pejabat publik 'tidak tepat sedikit-sedikit laporan sedikit-sedikit laporan' harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata Herwanto.
Namun, menurut Sahroni, Deni harus mengikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Dia harus ikutin proses hukumnya atas apa yang dia lakukan," kata Sahroni melalui pesan WhatsApp, Jumat, 23 Februari 2024.
Sahroni mengaku tidak terima atas ucapan Deni yang menyebut dirinya mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakannya sebagai upaya pembungkaman. Oleh karena itu, dia menempuh jalur hukum.
"Mau bungkam apanya emang? (Langkah hukum diambil) biar mulutnya jangan seenak jidatnya," ujarnya.
Deni sebelumnya juga telah dilaporkan oleh Bendahara Umum Partai NasDem itu dan telah divonis empat tahun penjara karena melanggar UU ITE dalam perkara ilegal akses. Deni bebas pada Maret 2024 terkait perkara ilegal akses tersebut. Kali ini, Deni kembali dilaporkan Sahroni terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA