Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor atau Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran jual beli video porno yang melibatkan anak-anak Indonesia di bawah umur sebagai pelaku dalam konten pornografi itu. Wakil Kepala Polres Bandara Soetta Ajun Komisaris Besar Polisi Ronald Fredi Christian Sipayung menyatakan timnya melakukan penyelidikan sejak 2023 lalu berdasarkan informasi dari Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika Serikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi Federal Bureau of Investigation (FBI) Violence Crime Against Children Taskforce (VCACT) atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika kepada Polri kepada Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu," kata Ronald Fredi di Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Sabtu, 24 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronald Fredi menyebut VCACT merupakan gugus tugas di bawah FBI berkedudukan di Amerika Serikat yang bertugas melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. "Informasi pertama yang Pak Kapolres Berto terima adalah adanya video atau konten pornografi yang diduga di dalamnya anak-anak Indonesia sebagai pemeran," kata Ronald Fredi.
Polres Bandara Soekarno-Hatta pun bergerak dengan membentuk tim dan melakukan membuat laporan pengaduan model A (- laporan polisi yang dibuat anggota Polri) dan mulai penyelidikan pada 2023. Dari hasil penelusuran dan penyelidikan, penyidik menangkap 5 orang dewasa yang berperan mencari mangsa anak-anak yang akan dijadikan korban pemeran video.
"Anak-anak ini kemudian dijadikan objek sebagai korban dalam kegiatan seksual, yang kemudian direkam, difoto dan divideokan selanjutnya diperjualbelikan dengan harga jual 50 sampai 100 US Dollar," ujar Ronald Fredi.
Diperjualbelikan Melalui Telegram
Ronald Fredi mengatakan video porno yang berisi kegiatan seksual anak laki-laki di bawah umur itu oleh tersangka diperdagangkan melalui media sosial Telegram. "Jadi orang yang masuk akun Telegram itu tentu ada proses dan berkomunikasi dengan admin atau pihak pemilik, sehingga kemudian disitulah proses jual-beli," kata Ronald Fredi.
Kemudian penyelidikan kasus itu didapat seorang tersangka dan kemudian dalam pengembangan ditangkap lagi empat tersangka. "Peran mereka berbeda- beda ada yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," kata Roland Fredi.
8 Anak Indonesia jadi Korban Pelampiasan Seksual
Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan 8 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban dalam jaringan internasional ini. Dalam video yang dijualbelikan dalam jaringan internasional, mereka menjadi objek pelampiasan seksual orang dewasa.
"Kami telah menyita lima unit handphone yang dijadikan sebagai alat untuk merekam, mendistribusikan, mengirimkan melalui akun telegram," ujar Ronald Fredi.
Pilihan Editor:KPK Minta Dadan Tri Yudianto Lapor ke Dewas soal Permintaan US$ 6 Juta, Novel Baswedan: Miris dan Memalukan