Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Jaksel Tangkap 3 Pelaku TPPO, Apartemen Kalibata City Jadi Tempat Penampungan

Polres Jaksel menangkap dua pelaku TPPO di Apartemen Kalibata City dan satu pelaku lagi di Condongcatur Sleman.

25 Agustus 2023 | 18.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 3 pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang Imigran Indonesia ke Jepang di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 35 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Mereke memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tidak sesuai prosedur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary mengatakan jajarannya bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI dalam operasi penangkapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami bersama BP2MI beberapa waktu lalu menggagalkan keberangkatan 9 orang calon pekerja imigran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri diduga tidak sesuai prosedur Undang-Undang yang berlaku,” kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2023. 

Dua pelaku TPPO, yakni MR dan AKR ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu dan Tower Yasmin, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut sekaligus dijadikan tempat penampungan. Mereka ditangkap pada Selasa, 13 Agustus 2023 lalu. Adapun pelaku A ditangkap di Condong Catur, Depok Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. 

“Ada tersangka yang kami amankan, pertama AKR 29 tahun, MR 30 tahun dan A 38 tahun,” tuturnya. 

Semua pelaku merupakan laki-laki. “A ditangkap beberapa hari setelah 2 tersangka lain ditangkap,” ucapnya. 

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti di Apartemen Kalibata City berupa paspor, tiket pesawat tujuan Jepang atas nama para korban, visa dan gawai milik  tersangka.

Kemudian, barang bukti yang disita di kawasan Depok Sleman yakni 17 paspor, 1 bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan Indonesia dan SIUP 1 lembar surat izin perdagangan dan lembar dokumen perizinan.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar dan dan  Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus