Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua kurir narkoba inisial MS dan NR dengan barang bukti 77 kilogram ganja. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan berawal saat ada transaksi ganja di sekitar Mall Summarecon, Kota Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka MS ditangkap di Bekasi Kota, sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” ucap Gidion dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gidion mengatakan, polisi mendapat informasi transaksi narkotika diduga akan terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, pukul 22.30 WIB. Penyidik lapangan awalnya menangkap MS dan menemukan dua kilogram ganja di dalam jok sepeda motor.
MS mengaku paket ganja yang dibawanya berasal dari NR. Dia baru pertama kali menjadi kurir narkoba dengan upah Rp 1 juta.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Prasetyo Nugroho mengatakan, polisi melanjutkan penyidikan dengan menangkap NR di rumahnya pada Jumat, 26 Juli 2024, dini hari, pukul 04.30 WIB di Satria Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," ucap Prasetyo.
Kepada polisi, NR mengaku mendapatkan barang dari seorang laki-laki berinisial CM yang kini buron. Paket ganja itu akan dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran paket dengan berat total 77 kilogram ganja di Kota Bekasi dan Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Sumber: Polres Metro Jakarta Utara
Sebelumnya, NR menerima paket 75 kilogram ganja tersebut saat di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada 10 Juli 2024. Paket itu dijual olehnya dengan keuntungan Rp 300 ribu per kilogram, sehingga total uang yang didapat Rp 22.500.000.
Pengiriman terakhir yang diterima NR dalam jumlah yang sama, yaitu 75 kilogram di Terminal Kalideres, pada 23 Juli 2024. NR membawa paket itu ke rumahnya di Tambun Selatan sebelum dijual kembali.
"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," ucap Prasetyo.
Pengedar dan kurir narkoba jenis ganja itu, NR dan MS dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Pilihan Editor: Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Hakim Sebut Djoko Dwijono Memperkaya Pihak Lain Rp 510 M