Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Kepolisian Resor Serang membongkar sindikat perdagangan narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi jaringan Internasional Malaysia - Indonesia. Dalam kasus ini, AS, 47 tahun dan AJ (50) ditangkap atas kepemilikan hampir 24 kilogram sabu, 805 butir ekstasi dan 39 kilogram ganja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan pengungkapan sindikat perdagangan narkoba jaringan Internasional ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Polres Serang pada Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani proses hukum, dan jaringan internasional yang terungkap ini hasil pengembangan penyidikan tersebut," kata Didik dalam siaran pers Polres Serang, Selasa, 24 September 2024.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi Candra Sasongko mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan 8 tersangka pada Mei lalu. Para tersangka itu sudah diproses hukum.
Dalam pengembangan, polisi menangkap tersangka AS dan AJ. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Pekan Baru, Riau.
"Tersangka AJ ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dengan kepemilikan 12,7 kilogram sabu," kata Condro.
Adapun AS ditangkap ditangkap di pinggiran jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya dengan kepemilikan sabu seberat 10,6 kilogram.
Condro menyebut barang bukti narkoba jenis sabu dari tersangka AS dan AJ itu erat kaitan dengan barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu yang diletakkan di KM 50 Cikande Serang. "Pelakunya masih kami buru, seorang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Condro.
Peredaran narkoba jenis sabu ini, kata Kapolres Serang, merupakan jaringan antar provinsi dengan barang dari luar negeri. Hasil penyelidikan, sabu diduga kuat berasal dari Malaysia.
Kepala Satuan Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Bondan Rahardiansyah menceritakan kronologi pengungkapan narkoba jaringan internasional itu berawal dari hasil operasi tangkap tangan terhadap tersangka R (25) di Kota Serang, Banten dengan kepemilikan 20,46.gram narkoba jenis sabu. "Kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang," kata Bondan.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan, ternyata melibatkan tersangka OA (29) yang ditangkap di Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti 9,39 gram sabu. Kasusnya juga dalam penanganan di Kejaksaan.
"Kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Tangerang dan Serang," ujar Bondan.
Dari kedua tersangka, penyidik mendapat informasi bahwa narkoba itu berasal dari Riau. Kemudian Satresnarkoba Polres Serang melanjutkan penyidikan ke Pekanbaru, Riau dan menangkap tersangka AJ (50), yang berperan sebagai kurir sabu.
Tersangka AJ ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Polisi menyita barang bukti 12,7 kilogram sabu dan 800 butir ekstasi.
Polisi kemudian menelusuri lagi jaringan narkoba itu. AJ menyebut masih ada seorang kurir narkoba lagi, yakni AS (50). Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Dari tangan AS, disita sabu seberat 10,6 kilogram.
"Sebagai kurir, upah setiap 1 kilogram sabu yang diantar, AS mendapat Rp 35 juta," kata Bondan. Sabu itu sudah diedarkan di Pulau Jawa, yaitu Jakarta dan Banten.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan hampir 24 kilogram sabu senilai Rp 28,7 miliar.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan narkoba jenis lain, yaitu;
1.Ekstasi 805 butir
2.Sabu berat 0,5 kilogram (1 paket)
3.Ganja 39 kilogram (38 paket).
4.Kartu ATM, 4 lembar
5.Buku tabungan 1 buah
6.Uang tunai Rp. 40 juta
7.Timbangan digital 1 unit
8.Handphone 4 unit
9.Modem merek Prolink 1 buah
10.Tas selempang besar warna hitam 2 buah
11.Koper besar warna biru tua 2 buah.
Condro menyampaikan para tersangka kurir narkoba ini dijerat dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.