Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tangkap Kurir Narkoba, Polres Depok Sita 17 Kilogram Ganja

Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Depok Sita 17 Kilogram Ganja

26 Januari 2022 | 17.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menggagalkan peredaran 17 kilogram paket narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Kp. Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, operasi itu dilakukan pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 malam. Bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktifitas di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Dicurigai oleh masyarakat kemudian penyidik dari Satnarkoba Polres Metro Depok melakukan pendalaman dan penyelidikan, kemudian melakukan tindakan kepolisian yaitu dengan melakukan penangkapan,” kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu 26 Januari 2022.

Zulpan mengatakan seorang pria berinisial S alias A (24 tahun) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi kurir atau pengedar narkotika jenis ganja tersebut. “Peran tersangka dalam tindak pidana narkotika ini sebagai kurir, jadi ada yang mengendalikannya lagi yakni berinisial A dan B,” kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, saat ini A dan B masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Yang mengendalikan saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Zulpan.

Sementara untuk tersangka, kata Zulpan, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Zulpan.

Sementara barang bukti yang diamankan selain 17 kilogram paket ganja kering siap edar, ada pula dua buah timbangan yang digunakan oleh tersangka untuk memecah ganja dalam bentuk kecil dan satu buah handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkobaTersangka ini melakukan aksinya dengan modus tempel, jadi barang itu diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya,” kata Zulpan.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus