Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri: Isi 1.540 Celengan Kotak Amal Milik Terduga Teroris Kosong

Kepolisian RI menyatakan 1.540 celengan kotak amal yang disita dari penangkapan RH, terduga teroris terafiliasi Jamaah Islamiyah (JI), kosong

17 Agustus 2021 | 09.21 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.
Perbesar
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Polri/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan 1.540 celengan kotak amal yang disita dari penangkapan RH, terduga teroris terafiliasi Jamaah Islamiyah (JI), kosong atau tidak ada isinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum (ada isinya)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Agustus 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ramadhan mengatakan, ribuan celengan kotak amal itu baru akan disebarkan. Meski begitu, polisi belum mengetahui apakah ada dan berapa jumlah celengan kotak amal lain yang telah disebarkan. 

"Iya celengan yang siap sebar, bukan yang ada uangnya. Cuma kami tidak tau yang sudah disebarkan itu ada berapa," kata Ramadhan. Nantinya ribuan celengan kotak amal itu akan disebar ke berbagai wilayah oleh seluruh anggota JI, atas nama Yayasan Amal Syam Organizer. 

Ramadhan mengatakan tujuan pembentukan Syam Organizer tersebut adalah untuk melakukan penggalangan dana dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat melalui program kemanusiaan. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menghindari kecurigaan dari aparat. "Ketiga dapat bergerak secara leluasa dalam melakukan penggalangan dana agar mendapat dana yang maksimal," kata dia. 

 

ANDITA RAHMA 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus