Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 melepaskan laki-laki insial M, ayah dari HOK (19 tahun), yang sebelumnya ditangkap di Stasiun Balapan Solo, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Juru bicara Densus 88 Komisaris Besar Polisi Aswin Azhar Siregar mengatakan M adalah salah satu dari sejumlah orang yang ikut ditangkap secara terpisah dan pada waktu yang berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aswin memastikan hanya ada satu tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme ini, yaitu HOK. Sejumlah orang yang ditangkap selain HOK juga telah dilepaskan usai diperiksa. "Semuanya telah dipulangkan, sehingga mereka tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut," ucap Aswin saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
M berangkat dari Stasiun Malang menuju Jakarta. M bekerja di Jakarta, sedangkan HOK, berada di rumah di Kota Batu, Jawa Timur.
Aswin Siregar mengonfirmasi saat penangkapan tidak ada bom yang dibawa oleh M. "Tidak benar adanya bahan peledak atau bom yang dibawa di dalam perjalanan kereta tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap HOK saat membuang bahan peledak pada 31 Juli 2024 di Kota Batu, pukul 19.15. HOK merencanakan pengeboman di rumah ibadah yang berada di Kota Batu.
HOK diduga bagian dari jaringan teroris Daulah Islamiyah. Pemuda itu kenal jaringan teroris itu melalui media sosial, bahkan mencoba membuat bahan peledak. "Prosesnya sangat cepat, pengaruh dari media sosial," tuturnya.