Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Semarang – Polda Jawa Tengah mengumumkan bahwa PT Mandiri Tunggal Bahari atau MTB di Tegal telah memberangkatkan 231 ABK (anak buah kapal) ke kapal Cina secara ilegal.
Dua di antara ratusan ABT tadi meninggal di kapal lalu jasadnya dilarung ke laut. Sejumlah petinggi PT MTB pun ditahan Polda Jawa Tengah dalam kasus perdagangan orang ABK (anak buah kapal) di kapal Cina.
Perusahaan yang beroperasi sejak Desember 2018 itu tak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). PT MTB beralamatkan di Perum Graha Lumintu Nomor B15, Desa Kalidawa Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
“Izinnya tidak lengkap, tidak sesuai prosedur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna hari ini, Rabu, 20 Mei 2020.
Dua ABK yang meninggal di kapal Cina adalah Taufik Ubaidillah dan Herdianto.
Taufik wafat pada 23 November 2019 di Kapal Fu Yuan Yu 1218. PT MTB memberangkatkan Taufik pada 30 September 2019.
Adapun Herdianto meninggal pada 16 Januari 2020 di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623. Dia diberangkatkan pada 29 Oktober 2019.
Enam rekan Taufik di Kapal Fu Yuan Yu 1218 nekat kabur menyelamatkan diri. Empat di antaranya selamat karena ditolong oleh kapal berbendera Malaysia, sedangkan dua lainnya belum ditemukan.
Polisi telah menetapkan Komisaris dan Direktur PT MTB masing-masing S, 45 tahun, dan MH (54 tahun) sebagai tersangka tindaj pidana perdagangan orang.
Selama para ABK bekerja di kapal asing, PT MTB memperoleh fee dari PT Xianggang Xinhai Shipping Co, Ltd. sebesar US$ 35 untuk setiap ABK per bulan.
“Dia (PT MTB) tidak tahu user yang menggunakan (membutuhkan) kemampuan (ABK) seperti apa dan operasional di luar seperti apa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Budi Haryanto.
Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang dari tiga agen penyalur anak buah kapal (ABK) Indonesia ke Kapal Long Xing 629.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketiga tersangka itu adalah W dari PT APJ, Bekasi; F dari PT LPB di Tegal; dan J dari PT SMG di Pemalang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini