Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Rektor UNJ Diduga Kumpulkan Duit THR dari Dekan

KPK tidak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara dalam kasus Rektor UNJ. KPK kemudian menyerahkan kasus ini untuk ditangani kepolisian.

22 Mei 2020 | 04.10 WIB

Seorang jurnalis menunjukkaan rekaman video upacara pelantikan serah terima jabatan terhadap empat pejabat baru KPK yang dilakukan secara tertutup di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 April 2020. Pimpinan KPK melantik empat pejabat baru eselon 1 dan 2 diantaranya Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto (kiri), Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana (dua kiri), Direktur Penyelidikan KPK, Kombes Pol Endar Priantoro dan Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanudin (kanan). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Seorang jurnalis menunjukkaan rekaman video upacara pelantikan serah terima jabatan terhadap empat pejabat baru KPK yang dilakukan secara tertutup di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 April 2020. Pimpinan KPK melantik empat pejabat baru eselon 1 dan 2 diantaranya Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto (kiri), Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana (dua kiri), Direktur Penyelidikan KPK, Kombes Pol Endar Priantoro dan Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanudin (kanan). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Rektor UNJ (Universitas Negeri Jakarta) Komarudin memungut uang dari para Dekan di kampusnya. Uang itu kemudian rencananya akan diberikan ke pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai uang tunjangan hari raya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Rektor UNJ sekitar 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis, 21 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Karyoto, uang dikumpulkan oleh Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. Pada 19 Mei 2020, uang yang terkumpul berjumlah RP 55 juta berasal dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Dwi Achmad Noor membawa uang sebanyak Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud untuk diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud sebesar Rp 1 juta. KPK dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud menangkap Dwi saat menyerahkan uang itu di Kemendikbud pada 20 Mei 2020.

Setelah penangkapan ini, KPK meminta keterangan kepada Komarudin, Dwi Achmad, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Hasilnya, KPK tidak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara dalam kasus ini. KPK kemudian menyerahkan kasus ini untuk ditangani kepolisian.

“KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid 19,” kata Karyoto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus