Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK. Penegasan itu merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh advokat Gugum Ridho Putra.
Saat membacakan amar putusan pada Jumat, 29 November 2024, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 42 itu bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”
Semula, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”
Pada pertimbangan hukumnya, MK menyatakan persoalan dalam perkara korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer, atau dikenal juga dengan istilah korupsi koneksitas, bersumber dari penafsiran yang berbeda-beda di antara penegak hukum terhadap rumusan Pasal 42 UU KPK.
Padahal, menurut MK, jika ketentuan pasal tersebut dipahami secara gramatikal, teleologis, dan sistematis, seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum bahwa komisi antirasuah itu berwenang mengoordinasi dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi dari unsur sipil dan militer.
Mahkamah menilai persoalan dalam perkara korupsi koneksitas tidak hanya mencakup kepatuhan terhadap norma hukum, tetapi juga mencakup kepatuhan penegak hukum saat bekerja dalam proses penegakan hukum.
Putusan MK tersebut mendapat tanggapan dari KPK maupun TNI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Mempertegas Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kewenangan mengusut kasus korupsi yang melibatkan oknum militer dalam putusan MK hendak menegaskan kedudukan yang setara di hadapan hukum.
"Bagus-bagus aja, supaya pemberantasan korupsi itu lebih tuntas misalnya, terhadap pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum ya itu juga bisa kita tangani secara adil,” kata pria yang akrab disapa Alex itu di Denpasar pada Senin, 2 Desember 2024.
Alex mengatakan putusan MK tersebut mempertegas kewenangan KPK dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi. Putusan itu pun mempertegas komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Saya selalu sampaikan dan saya kira sudah menjadi komitmen kepala negara, Presiden (Prabowo Subianto) ketika menyebutkan bahwa semua orang itu berkedudukan sama di muka hukum nggak lihat jabatannya, nggak lihat pangkatnya, dan sebagainya. Jangan pernah orang merasa dia bisa lepas bebas dari hukum karena didukung di belakang saya ada a, ada b, ada c, dan lain-lain,” kata dia.
Menurut Alex, putusan tersebut lahir bukan karena adanya ketidakpercayaan publik terhadap penindakan hukum yang ditangani TNI selama ini. Putusan MK itu, kata dia, hanya penegasan terhadap kewenangan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh militer.
Setelah munculnya putusan tersebut, KPK sedang menjajaki nota kesepahaman dengan Puspom TNI termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Namun dia belum memastikan waktu yang tepat untuk melakukan pertemuan dengan pihak TNI untuk membahas putusan MK itu.
“Keputusan kemarin itu hanya penegasan kali ya. Dalam UU, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penuntutan yang dilakukan oleh orang sipil dan melibatkan anggota TNI,” ujar Alex.
“Jadi, kalau dari awal perkaranya ditangani KPK, nggak perlu lagi dilimpahkan. Tetapi dari pihak TNI dari awal dia yang melakukan penyelidikan, penyidikan terkait anggota atau staf TNI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dari Puspom TNI sendiri, mereka lah yang akan memproses,” tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto: TNI akan Mempelajari Lebih Lanjut Putusan MK
Adapun Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto menuturkan institusinya masih mempelajari putusan MK yang menyatakan KPK berwenang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.
Dia mengatakan hingga kini TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK untuk membahas lebih lanjut putusan MK terhadap uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut.
“TNI menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hariyanto menyebutkan, saat mengkaji putusan MK itu, TNI juga akan memeriksa sekaligus memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya, serta tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Dia juga menekankan TNI, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, mendukung segala upaya yang diperlukan dalam memastikan penegakan hukum di lingkungan militer berjalan adil dan transparan.
ANTARA
Pilihan editor: KPK Persilakan Pejabat Pemda Melapor jika Diperas Saat Pilkada 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini