Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ribuan Narapidana Termasuk Koruptor Dapat Remisi, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?

Remisi khusus bagi narapidana termasuk koruptor sering dilakukan termasuk pada lebaran 2025 ini. Bagaimana syarat dan ketentuan napi dapat remisi?

4 April 2025 | 12.01 WIB

Dua belas narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 serta tiga narapidana bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 31 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola
Perbesar
Dua belas narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 serta tiga narapidana bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 31 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Remisi atau pengurangan masa hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dapat diberikan kepada narapidana tak terkecuali kasus korupsi. Pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025, jumlah narapidana yang mendapat pengurangan hukuman adalah 156.707 di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 1.609 narapidana menerima remisi khusus I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 narapidana menerima remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi. Sedangkan pada Hari Raya Idul Fitri, 154.170 narapidana menerima remisi khusus I dan 908 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi khusus II.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan pemberian remisi sebagai wujud perhatian dan penghargaan kepada narapidana yang telah berperilaku positif.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif," kata Agus.

Pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pemberian remisi juga diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, di antaranya narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, adapun syarat seorang napi mendapatkan remisi pidana yaitu:

Syarat substantif:

1. Telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan

2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan

3. Tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan Cuti Menjelang Bebas

Syarat administratif:

1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Risalah pembinaan

3. Surat keterangan tidak sedang menjalani CMB dan pidana pengganti denda atau uang pengganti

4. Salinan register F

5. Syarat Khusus Bagi Narapidana Tergolong PP99: Surat Justice Collaborator (JC), Surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi, menyatakan Ikrar kesetiaan kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA (Tindak Pidana Teroris)

6. Bukti Pembayaran denda dan Uang Pengganti / UP bagi Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 pasal 3 dan 4 membagi remisi menjadi beberapa jenis, yakni:

· Remisi Umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus dengan besarnya remisi umum adalah 1 bulan bagi narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 2 bulan jika telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, 3 bulan bagi narapidana yang telah menjalani tahanan selama 2 tahun, setelah jalani hukuman tahun ketiga, remisi yang diterima 4 bulan dan bagi tahun keempat dan kelima, besarnya remisi masing-masing 5 bulan serta setelah enam tahun, diberikan remisi enam bulan setiap tahun.

· Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak binaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi Kristen Protestan dan Katolik, Nyepi bagi Hindu, serta Waisak bagi Buddha. Besarnya remisi khusus untuk tahun pertama adalah 15 hari bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6–12 bulan. Jika telah menjalani lebih dari 12 bulan, remisi yang diberikan adalah satu bulan. Pada tahun kedua dan ketiga, remisi tetap satu bulan, sementara pada tahun keempat dan kelima meningkat menjadi satu bulan 15 hari.

· Remisi Kemanusiaan diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Penerima remisi ini adalah narapidana dengan masa hukuman paling lama satu tahun yang berusia di atas 70 tahun, atau yang menderita penyakit kronis.

· Remisi Tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara, melakukan tindakan yang bermanfaat bagi kepentingan sosial atau negara, serta berkontribusi dalam kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam kasus narapidana korupsi, sebelumnya pegiat anti-korupsi minta agar koruptor tidak termasuk yang menerima remisi untuk menimbulkan efek jera. Hal itu diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah nomor 99/ 2012 tentang Tata Cara dan Syarat Hak Warga Binaan, yang mengecualikan napi korupsi dalam pemberian remisi. Namun ketentuan itu dibatalkan Mahkamah Agung melalui uji materi pada 2012 atas permohonan 5 napi korupsi.

Yudono Yanuar dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus