Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

RS Polri Observasi Kejiwaan Remaja Kasus Pembunuhan Anak

Rumah Sakit Polri Kramat Jati akan mengobservasi tersangka kasus pembunuhan anak.

9 Maret 2020 | 09.48 WIB

Sejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka pembunuhan anak dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Maret 2020 (Foto: Antara)
Perbesar
Sejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka pembunuhan anak dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Maret 2020 (Foto: Antara)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur akan melakukan observasi kondisi kejiwaan remaja tersangka pembunuhan anak di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Saat ini pelaku berinisial NF sudah berada di RS Polri.

"Pasien baru masuk. Masih diobservasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kedokteran Polisi RS Polri Kramat Jati, Komisaris Besar Agung Widjajanto, Senin, 9 Maret 2020.

Menurut Agung, NF sebelumnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak di Cinere, Depok dan dipindahkan menuju RS Polri pada Ahad, kemarin. "Masuk kemarin sore," ujar Agung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun saat ditanya lebih jauh tentang proses penanganan psikologi NF, Agung belum bisa menjawab. "Sebentar, nanti saya belum bisa jawab," sebut dia.

Sebelumnya, NF (14 tahun) mengaku membunuh anak berusia lima tahun yang merupakan tetangganya. Korban berinisial APA tewas dengan cara dimasukkan ke dalam bak air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah gambar. Salah satunya ialah gambar adegan wanita yang terikat. Dari keterangan polisi disebutkan tersangka menggemari film-film horor dan karakter fiksi Slender Man

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus