Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Bikin Hutan Tropis Hilang hingga Korban Jiwa

Hutan tropis seluas 460 ribu hektare hilang karena pertambangan timah dan perkebunan di Bangka Belitung periode 2018-2023.

31 Maret 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk kembali menjadi buah bibir di masyarakat karena belakangan menjerat dua pengusaha beken, yaitu Helena Lim dan Harvey Moeis. Skandal mega korupsi ini disebut merugikan negara dan lingkungan hingga Rp 271 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pakar Lingkungan Bambang Hero Saharjo mengatakan pernah diminta Kejaksaan Agung mengkaji kerugian akibat aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Ia turut menggandeng koleganya di Institute Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat, guru besar Ilmu Ekologi Hutan, Basuki Haris. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya menganalisis kerugian negara dan ekologis akibat penambangan ilegal melalui citra satelit sepanjang 2015-2022. Mereka juga menggelar pemeriksaan lapangan. “Kami terkejut ada ratusan perusahaan  yang beroperasi di balik kasus ini,” kata dia dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2023. 

Dalam laporan Majalah Tempo juga disebut dampak tambang ilegal itu juga berdampak ke kerugian ekologis lain. Misalnya,  hutan tropis seluas 460 ribu hektare hilang karena pertambangan dan perkebunan di Bangka Belitung periode 2018-2023. Hingga 2018, total lubang yang terbentuk akibat tambang sebanyak 12.607 dengan luas dengan luas 15.579.747 hektare. 

Kemudian, pada 2021-2023 tercatat sebanyak 27 orang meninggal dunia dan 20 lainnya terluka akibat kecelakaan tambang. Tak hanya itu, lubas bekas tambang yang belum direklamasi pun menyebabkan korban jiwa pada periode 2021-2023. Tercatat ada 21 kasus tenggelam dan 15 meninggal, 12 di antaranya anak-anak berusia 7-20 tahun. 

Dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk sudah membekuk belasan tersangka. Teranyar, Kejaksaan Agung menggenapkan menjadi 16 tersangka dengan menetapkan dua konglomerat Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tertuding dalam kasus yang merugikan negara ini. “Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, seperti dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.

Kerugian tersebut disebut berpotensi akan bertambah nominalnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi mengatakan saat ini institusinya sedang menghitung kembali jumlah kerugian negara, lingkungan, dan berdasarkan bertambahnya jumlah tersangka. PT Timah merupakan perusahaan yang memiliki ratusan ribu luas wilayah konsesi di kawasan Bangka Belitung. Di Pulau Bangka dan Pulau Belitung, PT Timah memiliki 288.716 hektare luas wilayah konsesi, sementara di perairan Pulau Bangka dan Kondur, Riau, memiliki 184.672 hektare. 

Kasus ini bermula ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah PT RBT di Bangka pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari temuan ini, penyidik lantas menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024. 

Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka. 

Berikut ini 16 nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. 


1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani 

2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018 Emil Ermindra

3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021 Alwin Albar

4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW

5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG

6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN

7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL

8. Mantan Komisaris CV VIP, BY

9.Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Tamron Tamsil

10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil

11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina

12. Direktur PT SBS, RI

13. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Suparta

14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza

15. Pengusaha yang juga Manajer PT QSE Helena Lim

16. Pengusaha Harvey Moeis


Sengkarut penambangan ilegal timah di Bangka Belitung mulai terungkap pada 2018 silam. Kala itu, PT Timah membuat laporan ke Bareskrim Polri lantaran banyaknya tambang timah tanpa izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah IUP mereka. Polisi kemudian turun ke Bangka dan menggeledah sejumlah smelter pada Oktober 2018. Penggeledahan ini di bawah komando Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat itu, Brigadir Jenderal Muhammad Fadil Imran. 

Di tengah pengepungan smelter, tim Bareskrim membuntuti tiga truk. Namun, tim akhirnya hanya menguntit truk yang mengarah ke smelter PT Panca Mega Persada, yang belakangan ikut digrebek. Dua truk lain yang menuju smelter PT RBT diduga dibiarkan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus