Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menggeledah rumah dinas Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan

10 September 2024 | 20.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menggeledah rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 September 2024. Penggeledahan ini disebut-sebut berhubungan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode  2019-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kabar itu. "Ya  benar, satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 10 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Halim Iskandar adalah kakak kandung dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Dalam dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. "Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Tessa. 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat. Dari total 21 tersangka, 17 diantaranya diketahui adalah pemberi dan 4 lainnya adalah penerima .

Tempo telah berusaha mengkonfirmasi perihal penggeledahan ini kepada Abdul Halim Iskandar. Namun ia tidak membalas atau mengangkat telepon dari Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus