Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jambi-Sebanyak 20 orang diduga pelaku penganiayaan tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Jambi yang mengaku dari Serikat Mandiri Batanghari (SMB), ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara selama enam tahun.
Kapolda Jambi Inspektur Jendral Muhclis AS mengatakan para tersangka juga melakukan pengrusakan perumahan dan kantor PT Wira Karya Sakti (WKS), pemilik kebun hutan tanaman industri di Distrik VIII Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, Sabtu pekan lalu.
"Penyidik telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan secara bersama-sama. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar pasal 170 dan 360 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Muhclis, Jumat, 19 Juli 2019.
Menurut dia sebayak 20 tersangka sudah diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Polda Jambi di Mako Brimob Polda Jambi. "Pihak penyidik kita juga kini sedang memeriksa 25 orang lagi, diduga ikut dalam aksi itu," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, empat butir peluru tajam, 96 buah senjata tajam berupa pisau dan sangkur, dua unit HT, dua sepeda motor, dan satu buah laptop.
Menurutnya kronologi peristiwa itu berawal pada sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu, 13 Juli 2019. Ketika itu sekelompok orang dari SMB berjumlah sekitar 60 orang menerobos masuk ke Distrik VIII PT WKS dengan dilengkapi senjata senapan rakitan (kecepek), parang, tombak dan pedang. Mereka bermaksud mencari tim pemadaman kebakaran terpadu yang sehari sebelumnya berhasil memadamkan sekitar 10 hektare lahan yang sengaja dibakar kelompok SMB.
Kelompok ini memang dikenal sering membuat keributan dan mengintimidasi warga serta pemilik lahan atau pemilik hak guna usaha. Tujuannya agar meninggalkan lahan garapannya sehingga dapat dicaplok.
Pada saat massa SMB datang, anggota Satgas Karhutla Korem 042/Garuda Putih Jni dan anggota Polda Jambi melihat orang-orang itu ingin melakukan pembakaran lahan lagi. Aparat TNI dan Polri mencoba mencegah, namun disambut dengan kemarahan.
Kelompok SMB lalu memukul tim reaksi cepat pemadam kebakaran dan terhadap karyawan PT WKS. Dua anggota TNI, yakni Serka Zendriawan dan Kopda Zulhijas turut jadi korban pemukulan. Korban tak berkutik karena kalah jumlah.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada atasan mereka. Korem 042 Jbi langsung berkoordinasi dengan Polda Jambi sebelum menurunkan tim untuk menangkap para perusuh. Juru bicara PT WKS, Taufiaurahman, kepada Tempo mengakui kejadian tersebut. "Kami menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini