Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Harta kekayaan Hakim Agung MA Gazalba Saleh per 21 Januari 2022 sebesar Rp 7,8 miliar

1 Desember 2023 | 14.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (money laundry) atau TPPU terkait pengurusan perkara di MA. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus itu sebagai temuan lanjutan dari fakta-fakta perbuatan pidana lain saat kegiatan penyidikan perkara suap di MA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gazalba Saleh diduga menerima pemberian sejumlah uang untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, serta peninjauan kembali dengan terpidana Jafar Abdul Gaffar. “Sebagai bukti permulaan, di mana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sekitar Rp 15 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, pada Kamis, 30 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep mengungkapkan, Gazalba juga membeli beberapa properti bernilai fantastis. Properti itu seperti pembelian satu unit rumah dengan pembayaran tunai seharga Rp 7,6 miliar yang terletak di Cibubur, Jakarta Timur serta satu bidang tanah dan bangunan di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan nilai Rp 5 miliar. 

Lantas, berapa kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh? 

Harta Kekayaan Gazalba Saleh


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN), Gazalba Saleh pertama kali menyampaikan total kepemilikan asetnya saat menjadi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumlah kekayaannya kala itu sebesar Rp 1,1 miliar (Rp1.196.642.380) per 1 Juli 2010. 

Gazalba kembali menyerahkan LHKPN pada 19 Februari 2016, dengan total mencapai Rp 1,8 miliar (Rp1.872.608.853). Di tahun yang sama, dia dirotasi ke PN Bandung dan memiliki kekayaan sebesar Rp 1,7 miliar (Rp1.741.962.346) per 31 Mei 2016. 

Pada Selasa, 7 November 2017, Gazalba bersama 4 orang Hakim Agung lainnya dilantik oleh Ketua MA saat itu, yaitu M Hatta Ali. Dia melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 5,1 miliar (Rp5.190.389.642) pada 31 Desember 2017. 

Kekayaan pria lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu selama menjabat sebagai Hakim Agung untuk Kamar Pidana MA setiap tahunnya terus meningkat, yaitu Rp 5,05 miliar (Rp5.052.681.527) pada 2018, Rp 6,2 miliar (Rp6.230.976.525) pada 2019, dan Rp 7,4 miliar (Rp7.419.262.058) pada 2020. 

Adapun harta kekayaan Gazalba Saleh sebagaimana LHKPN periode 21 Januari 2022 sebesar Rp 7,8 miliar (Rp7.882.108.961), dengan rincian sebagai berikut.

-    Tanah dan bangunan: Rp5.200.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp120.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp260.600.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp2.301.508.961.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

Dalam LHKPN-nya, Gazalba mengaku memiliki 3 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Bekasi, Bandung, dan Surabaya, dengan luas 120 sampai 286 meter persegi. Dia juga menyebutkan hanya mempunyai satu unit kendaraan bermotor, yaitu Toyota Avanza Minibus (2015). 

Pernah jadi Tersangka dan Ditahan


Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka bukan yang pertama kali terjadi. KPK sempat menahannya atas pengembangan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Kamis, 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022. 

Gazalba diduga telah menerima uang sekitar 20 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 232 juta (kurs Rp11.626) dari total 110 ribu dolar untuk memutus perkara kasasi perdata KSP Intidana yang kemudian dinyatakan bangkrut. 

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh karena dianggap bukti yang menjeratnya kurang kuat. Putusan tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023. Selanjutnya, KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan itu. 

Pada Oktober lalu, MA menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Sehingga, dia tetap divonis bebas dengan putusan tingkat kasasi nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus