Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum
Kelakuan Baik

Berita Tempo Plus

Dari SKKB ke SKCK yang Diskriminatif

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan dokumen rekam jejak tindak kriminal ataupun tindak pidana seseorang.

24 Maret 2025 | 12.00 WIB

Petugas Polresta Bandar Lampung melayani pemohon yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Lampung, 6 Januari 2025. Antara/Ardiansya
Perbesar
Petugas Polresta Bandar Lampung melayani pemohon yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Lampung, 6 Januari 2025. Antara/Ardiansya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Sebelum berganti menjadi SKCK, di masa Orde Baru namanya surat keterangan kelakuan baik.

  • SKKB diterbitkan kepolisian yang menyatakan seseorang tak pernah terlibat kriminal.

  • Bagi narapidana, SKCK menjadi kartu merah mencari pekerjaan formal seumur hidup.

MENURUT temuan Kementerian Hak Asasi Manusia, para residivis yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, para narapidana betah dalam bui karena hidup di luar penjar tak menentu. Mereka tak bisa mencari pekerjaan formal yang layak karena terhalang kewajiban mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus