Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Seorang Pria Beli Narkoba yang Diminta Ammar Zoni di Kampung Bahari

Ammar Zoni meminta pria inisial AH untuk membelikannya narkoba. AH lantas membeli barang haram itu di Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakarta Utara.

16 Desember 2023 | 12.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mendapatkan narkotika jenis ganja dan sabu dari pria inisial AH (41 tahun), dalam pemberitaan sebelumnya tertulis AK. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan Ammar sendiri yang menyuruh AH untuk membeli narkoba. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang dan setelah dia dapat, diserahkan kepada AZ (Ammar Zoni)," ujar Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 15 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Syahduddi, AH membeli barang haram tersebut dari Y di wilayah Kebon Pisang (Bonpis), Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dia tak mendetailkan siapa sosok AH ini. 

Sebelumnya, untuk ketiga kalinya, Ammar ditangkap karena terseret kasus narkoba. Polisi menciduk aktor ini di sebuah apartemen wilayah Tangerang Selatan pada Selasa malam, 12 Desember 2023. 

Polisi menyita barang bukti narkoba dari Ammar, yaitu empat paket sabu seberat 4,36 gram dan 1,32 gram ganja. Kemudian alat hisap berupa sedotan dengan tutup botol serta kertas linting.

Saat diperiksa, Ammar mengungkap indentitas pemasok narkoba, AH, kepada polisi. Polisi lantas menggeledah indekos AH di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. 

"Dengan barang bukti empat paket ganja berat 7,02 gram, satu timbangan elektrik, dan satu handphone," tutur Syahduddi.

AH baru ditangkap di wilayah Ancol, Jalan R. E. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu, 13 Desember 2023.

Tiga kali jadi tersangka kasus narkoba
Hasil tes urine Ammar Zoni menunjukkan positif mengandung tetrahidrokanabinol karena mengonsumsi ganja. Ada juga kandungan amfetamin dan metamfetamin lantaran pemain sinteron Anak Langit itu mengonsumsi sabu.

Ammar dan AH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Syahduddi.

Ammar sudah tiga kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dua bulan lalu dia baru keluar dari penjara karena kasus yang sama.

Alasannya kembali mengonsumsi barang haram itu adalah sebagai pelampiasan masalah keluarga. Beberapa hari sebelumnya beredar kabar bahwa istrinya, Irish Bella, menggugat cerai Ammar Zoni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus