Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

29 April 2024 | 19.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat 26 April 2024 pukul 21.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan ini adalah kali kelima yang dialami aktor sinetron tersebut atas kasus serupa, yakni pada 2015, 2017, 2019, 2021 dan Jumat lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rio Reifan adalah salah satu dari sekian selebritas yang telah berkali-kali terjerat kasus narkoba, siapa saja?

Rio Reifan

Saat penangkapannya, Rio Reifan mengaku khilaf atas perbuatannya menyalahgunakan narkoba sehingga lima kali ditangkap oleh polisi. Hal tersebut disampaikannya kepada penyidik kepolisian usai penangkapan. “Dia masih bilang ‘saya khilaf’ atau segala macam,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga sebagaimana dilansir dari Antara, 28 April 2024

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti tersangka, tiga paket kecil, sabu setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika,” ungkap Panjiyoga.

Sebelumnya Rio Reifan diketahui sudah beberapa kali ditangkap karena tersandung kasus narkoba.yakni pada 2015,2017, 2019, dan 2021.

Salah satu pemeran sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini sempat menjalani 2 tahun 8 bulan masa kurungan dan dibebaskan pada 2020, namun tidak lama setelahnya ia kembali tersangkut kasus serupa.

Ammar Zoni

Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di BSD, Tangerang dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan obat keras hexymer. Ia pertama kali ditangkap pada 2017. Lalu pada 8 Maret 2023 kembali ditangkap dengan bukti 1 gram sabu.

Ammar Zoni mulai mengenal narkotika jenis ganja sejak 2015, dan muali aktif mengkonsumsinya pada 2016. Pada 2022, artis sinetron ini mulai mengenal narkoba jenis sabu. Saat diringkus untuk ketiga kalinya ditemukan bukti 4 paket ganja seberat 4,36 gram, dan paket daun ganja seberat 1,33 gram.

Polisi juga melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap daun ganja dan sabu yang dikonsumsi Ammar Zoni usai dua bulan bebas dari penjara. Hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau ganja, Amphetamina, dan Metafetamin.

Jennifer Dunn

Jennifer Dunn tercatat tiga kali tertangkap karena narkoba. Pertama pada 2005 dengan bukti kepemilikan ganja saat usianya baru 15 tahun. Kedua, pada 2009 ia ditangkap lagi karena menggelar pesta narkoba bersama teman-temannya dengan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Kemudian pada 2018 ia kembali diciduk karena memesan sabu dari seorang pengedar di wilayah Mampang Prapatan.

Revaldo Fifaldi

Revaldo Fifaldi telah tiga kali masuk bui karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, ia ditangkap pertama kali pada 2006 dengan bukti sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan pil ekstasi. Kedua, pada 2010 ditangkap dengan barang bukti 50 gram sabu, 1 paket ganja, serta bong. Tidak jera, Revaldo kembali diciduk pada 11 Januari 2023 lalu atas kasus serupa dengan barang bukti berupa ganja dengan berat total 1,23 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,35 gram.

Pemain film Sayap-sayap Patah itu mengaku kecanduan memakai narkoba setelah keluar dari penjara. Dia mengkonsumsi narkoba lagi mulai September 2022 dengan waktu empat kali dalam sepekan.

Roby Satria

Gitaris band Geisha Roby Satria kembali ditangkap polisi atas penyalahgunaa narkoba pada Sabtu, 19 Maret 2022 di sebuah studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan.

Pada saat penangkapan polisi menyita barang bukti 8 gram ganja dan satu linting ganja bekas dihisap. Atas kasus tersebut, Roby dijerat pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Ini adalah kedua kalinya Roby Satria terjerat kasus narkoba jenis ganja. Pada 2016, musisi ini juga pernah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  M. FAIZ ZAKI  I  CLARA MARIA TJANDRA DEWI H. I  NUFUS NITA HIDAYATI/ANTARA  I  DWI OKTAVIANE

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus