Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
MUI tidak akan mencabut sertifikat halal setelah BPJPH mengumumkan jajanan anak yang mengandung babi.
MUI beralasan metode uji laboratorium halal dulu dan kini berbeda.
Sesuai dengan UU Cipta Kerja, sertifikat halal berlaku selamanya.
SETELAH ramai pemberitaan jajanan anak mengandung unsur babi dalam tujuh macam jajanan anak berbentuk marshmallow dan jeli, sejumlah pihak ramai-ramai menyorot Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga inilah yang memberi ketetapan halal kepada ketujuh produk itu sebelum mendapatkan sertifikat. Ketetapan halal tersebut diambil setelah melewati uji laboratorium oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, wawancara ini terbit di bawah judul Metode Uji Halal Dulu dan Sekarang Berbeda