Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setelah Dihukum 6 Tahun Penjara, Eks Dirjen Kemendagri Kembali Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Suap Dana PEN

Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto kembali dituntut 5,4 penjara dalam kasus yang sama, suap dana PEN.

26 Juni 2024 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tuntut eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto dihukum 5 tahun dan 4 bulan penjara. Tuntutan itu didasari atas perbuatan Ardian dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 26 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menuntut pidana penjara, Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda sebesar Rp 250 juta yang apabila denda tak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan penjara dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,87 miliar. 

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," katanya. 

Jaksa membacakan hal yang memberatkan Ardian, karena sebagai pejabat kementerian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.  

"Sementara, hal meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan," kata Jaksa. 

Jaksa menyakini Ardian Noervianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Untuk diketahui, Ardian Noervianto sebelumnya juga telah divonis bersalah menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021. Ardian divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131 ribu dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Rabu 28 September 2022.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus