Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

25 April 2024 | 20.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dengan kurungan tiga tahun penjara dalam kasus pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama- sama sebagaimana perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, saat membaca ammar putusan di ruang sidang PN Jakpus, Kamis, 25 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko mengatakan Rusman Emba juga didenda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Adapun pertimbangan hukum yang meringankan untuk Rusman Emba, hakim mengatakan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum, berjasa sebagai bupati dan dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna.

"Hal-hal memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa tak menyesal dan tak merasa bersalah atas perbuatannya,” kata dia.

Sebagaimana Rusman Emba, La Ode Gomberto juga dijatuhi hukuman yang sama. Mereka berdua dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jaksa awalnya menuntut 3 tahun 5 bulan penjara dan uang denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkaranya, Rusman Emba menyuap  terpidana mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp 2,4 miliar dalam pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022. Besaran  dana PEN itu Rp 401,5 miliar. Sementara Gomberto selaku Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra menjadi sumber uang suap Rp 2,4 miliar itu.

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus