Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Member JKT48 Shani Indra Nartio melaporkan sebuah akun Twitter ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus membenarkan ada laporan dari member JKT48 itu.
"Laporannya sudah diterima," kata Yusri ketika dikonfirmasi pada Kamis, 18 November 2021.
Yusri mengatakan detail laporan Shani JKT48 itu masih dipelajari oleh penyidik sehingga belum bisa diungkap kepada publik. "Nanti tunggu updatenya," ujar Yusri.
Menurut informasi dari Kantor Berita Antara, pihak manajemen JKT48 melaporkan akun Twitter @kazeo_777 ke Polda Metro Jaya. Akun Twitter itu disebut membuat cuitan yang menuding Shani terlibat skandal seks dengan manajemennya.
Pihak manajemen JKT48 membantah tudingan itu. Manajemen meminta akun Twitter @kazeo_777 untuk menghapus cuitan tersebut.
Manajemen JKT48, pada Sabtu, 13 November lalu, mengunggah cuitan berisi screenshoot direct message (DM) ke akun @kazeo_777. Selain minta cuitan dihapus, manajemen juga minta pemilik akun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
JKT48 menuntut surat permintaan maaf itu disampaikan 2x24 jam sejak DM dikirim. Manajemen JKT48 memutuskan untuk melaporkan akun itu atas dugaan pencemaran nama baik Shani ke Polda Metro Jaya karena tidak ada tanggapan dari pemilik @kazeo_777.
Baca juga: Kasus Asusila Terhadap Aurel JKT48, Polisi: dari Akun Instagram @kurniawan037
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini