Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa adik dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 27 Maret lalu. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pada pemeriksaan Fathroni, penyidik mendalami soal penyitaan dokumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret 2025. Dokumen yang didalami penyidik, yakni dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri Diansyah, kakak Fathroni, pernah menjadi saksi di sidang korupsi Syahrul Yasin Limpo, pada 3 Juni 2024. Pada sidang tersebut, terungkap fakta bahwa saat menjadi penasihat hukum SYL dan dua anak buahnya, advokat sekaligus managing partner Visi Law Office Febri Diansyah, mendapatkan bayaran sebesar Rp 3,1 miliar. Tarif itu, kata dia, dibayarkan untuk menangani kasus Syahrul cs pada tahap penyelidikan dan sebagian tahap penyidikan.
Awalnya, Febri mengatakan hanya mendapat bayaran Rp 800 juta. Namun ketika dicecar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernyataannya diubah.
"Rp 3,1 miliar untuk tiga klien. SYL mengatakan salah satu yang hadir agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," kata Febri.
Febri mengaku mendapatkan surat kuasa dari Syahrul cs pada 5 Oktober 2023. Akan tetapi surat tersebut dicabut pada November 2023, setelah dia dicekal oleh KPK.