Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Adik Febri Diansyah Perihal Dokumen Biaya Bantuan Hukum Kepada Syahrul Yasin Limpo Dkk

KPK memeriksa adik dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah dalam kasus TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

29 Maret 2025 | 08.53 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di depan Gedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di depan Gedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa adik dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 27 Maret lalu. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pada pemeriksaan Fathroni, penyidik mendalami soal penyitaan dokumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret 2025. Dokumen yang didalami penyidik, yakni dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Febri Diansyah, kakak Fathroni, pernah menjadi saksi di sidang korupsi Syahrul Yasin Limpo, pada 3 Juni 2024. Pada sidang tersebut, terungkap fakta bahwa saat menjadi penasihat hukum SYL dan dua anak buahnya, advokat sekaligus managing partner Visi Law Office Febri Diansyah, mendapatkan bayaran sebesar Rp 3,1 miliar. Tarif itu, kata dia, dibayarkan untuk menangani kasus Syahrul cs pada tahap penyelidikan dan sebagian tahap penyidikan.

Awalnya, Febri mengatakan hanya mendapat bayaran Rp 800 juta. Namun ketika dicecar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernyataannya diubah.

"Rp 3,1 miliar untuk tiga klien. SYL mengatakan salah satu yang hadir agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," kata Febri.

Febri mengaku mendapatkan surat kuasa dari Syahrul cs pada 5 Oktober 2023. Akan tetapi surat tersebut dicabut pada November 2023, setelah dia dicekal oleh KPK.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus