Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Siapa Edi, Tokoh Misterius di Balik Ladang Ganja Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Para penanam ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dicukongi seorang pedagang sayur bernama Edi, yang sampai sekarang masih buron.

19 Maret 2025 | 17.53 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) berbincang dengan Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahya Nugraha (kanan) saat meninjau batas pendakian di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Lumajang, Jawa Timur, 23 Desember 2024. ANTARA /Irfan Sumanjaya
Perbesar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) berbincang dengan Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahya Nugraha (kanan) saat meninjau batas pendakian di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Lumajang, Jawa Timur, 23 Desember 2024. ANTARA /Irfan Sumanjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September tahun lalu, menarik perhatian masyarakat. Apalagi muncul kabar di media sosial tentang larangan menerbangkan drone di area tersebut, padahal pengungkapan lahan tanaman jenis narkotika itu disebut-sebut karena bantuan pengguna pesawat tanpa awak itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang dengan lima terdakwa. Mereka adalah warga sekitar taman nasional yang disuruh seseorang bernama Edi menanam ganja di TNBTS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Edi, yang kini masih buron, menyediakan bibit dan semua kebutuhan penanaman serta upah.

Pengadilan Negeri Lumajang dalam sidang Selasa, 18 Maret 2025, memeriksa tiga terdakwa yaitu Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto. Ketiganya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Redite Ika Septina dan dua hakim anggotanya, I Gede Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

Di depan majelis hakim ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan seperti bibit ganja dan pupuk dari Edi.

Ketiga terdakwa ini mengaku saling mengenal karena masih tetangga. Bahkan Tono adalah menantu Tomo.

Terdakwa juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena mendapat Rp 150 ribu setiap ke lahan. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

Edi juga yang mengajari mereka mulai dari cara menanam, memupuk hingga merawat tanaman ganja itu. "Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Mereka berani menanam tanaman terlarang karena Edi berjanji menjamin atau menanggungnya semisal aktivitas mereka diketahui oleh aparat.

Dalam sidang lain, PN Lumajang menyidangkan terdakwa Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Lumajang. Agenda sidang yang digelar pada Selasa siang itu adalah pembacaan surat dakwaan. Satu terdakwa lain, Ngatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur.

Sosok Edi, yang masih kerabat Bambang, dikenal akrab oleh penduduk desa karena ia sehari-hari menjadi pengepul sayur yang dihasilkan warga desa.

"Terakhir bertemu Edi, ya lima hari sebelum penggerebekan ladang ganja itu," kata Bambang.

Kepala Sub Humas Polres Lumajang, Inspektur Dua Untoro mengatakan polisi telah mengantongi foto Edi, salah satu tersangka dalam kasus ladang ganja yang berhasil diungkap pada pertengahan September 2024 silam.

"Kami punya foto DPO ini. Upaya pengejaran secara maksimal masih terus kami lakukan," ujar Untoro di Polres Lumajang, Rabu siang ini, 19 Maret 2025.

Bukan Kebun Pegawai Taman Nasional

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berkat kolaborasi Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI.

"Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya," ujar Raja Juli Antoni dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, seperti dikutip Antara.

Penemuan ladang ganja dilakukan dengan menggunakan drone dan pemetaan bersama pihak Kepolisian serta Polisi Hutan. Ia mengatakan hal ini sekaligus membantah isu yang mengaitkan penutupan TNBTS lantaran adanya lahan ganja.

"Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan, justru dengan drone, dan teman-teman di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi," ujar Raja Antoni.

"InsyaAllah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling nanam singkong," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa pihak TNBTS membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja tersebut. Pihaknya menurunkan petugas, Polisi Hutan hingga Manggala Agni untuk mengecek lokasi dengan menggunakan drone.

"Itu kan sebenarnya temuan pada bulan September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu. Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas dibantu dengan teknologi drone," ujar Satyawan.

Satyawan mengatakan pihaknya lantas memetakan sejumlah area yang diketahui terdapat tanaman ganja. Balai Besar TNBTS beserta kepolisian mencabut tanaman ganja tersebut untuk barang bukti pada pihak kepolisian.

Soal Pembatasan Drone

Kementerian Kehutanan membantah penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyebabkan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di wilayah itu.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan bahwa lokasi ladang ganja yang ditemukan beberapa waktu lalu berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Selasa, mengatakan, ladang ganja yang ditemukan berada di sisi timur kawasan TNBTS.

"Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS," kata Rudi.

Dia mengatakan bahwa pada 18-21 September 2024, petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI dan Perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang menemukan ladang tanaman ganja.

Lokasi tersebut, kata dia, berada di area Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit yang masuk ke dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan TN Wilayah III.

Dia menyatakan bahwa secara administratif lokasi itu berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

"Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi, karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," ucap dia.

Jarak antara ladang ganja yang berada di sisi timur kawasan TNBTS dengan jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru juga terbilang jauh.

Rudi menyebut area dari jalur wisata Gunung Bromo yang masuk ke dalam kawasan TNBTS berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilo meter dari lokasi penemuan ladang ganja tersebut.

Sedangkan alur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan.

"Jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilo meter," ujar dia.

David Priyasidharta, Antara berkontrobusi dalam penulisa artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus