Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap empat kurir narkoba dengan barang bukti sabu dan ganja senilai Rp7 miliar. Keempat tersangka berinisial D (32 tahun), AF (22 tahun), TAW (32 tahun), dan FA (29 tahun). Mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bahwa dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 4,5 kilogram sabu dan 3,5 kilogram ganja. Twedi menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua pengendara sepeda motor di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Selasa lalu. Setelah penggeledahan di lampu merah Margahayu, Bekasi Timur, polisi menemukan empat bungkus plastik berisi sabu dari TAW dan FA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram," ujar Twedi dikutip dari TribrataNews, Ahad, 6 Oktober 2024.
Dua minggu sebelumnya, lanjut dia, polisi telah menangkap AF alias Okem di Dusun Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara. Barang bukti yang diamankan adalah ganja seberat 3.550, 15 gram dan sabu 193 gram. “Barang bukti ini senilai Rp 7 miliar dan menyelamatkan 21.832 jiwa,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Pilihan Editor: 4 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Lereng Semeru: Siap Panen, Polisi Tangkap 2 Pelaku