Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan ada kelemahan-kelemahan dalam dakwaan sidang Putri pada Senin, 17 Oktober 2022. Menurut dia, pada dasarnya, terdapat sejumlah poin pokok dalam dakwaan terhadap istri Ferdy Sambo yang sifatnya asumtif belaka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi tidak berdiri pada fakta-fakta hukum yang kuat dan cenderung dibangun dari asumsi-asumsi dan hipotesa-hipotesa yang tentu kami balance di persidangan dengan bukti-bukti yang ada," kata Febri Diansyah di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejawatnya, eks pegawai KPK Rasamala Aritonang di hari yang sama mendampingi tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy sambo.
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo CS. Febri mantan Juru Bicara dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPKsedangkan Rasamala eks Tim Biro Hukum KPK.
Keputusan keduanya membela Ferdy dan Putri menuai sorotan dari sesama mantan pegawai KPK yang lain. Termasuk eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap yang menyarankan Febri dan Rasamala untuk mundur sebagai kuasa hukum suami istri tersangka pembunuh Brigadir J.
Baca: Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob
Alasan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo Cs
Kepada Tempo, Febri mengatakan keputusannya bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo merupakan pilihan profesional sebagai seorang advokat. Dia menekankan, di sisi lain Ferdy Sambo sebagai tersangka memiliki hak-hak yang dijamin undang-undang. Febri berjanji akan fokus menelusuri fakta dan bersikap objektif.
“Saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif,” kata dia pada Rabu, 28 September 2022.
Febri mengaku diminta bergabung di tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sejak beberapa minggu sebelumnya. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, Febri kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Dia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum Putri.
“Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” kata Febri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.
Febri mengatakan dirinya masuk dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong. Sementara itu, Eks Penyidik KPK Rasamala Aritonang menyatakan kesanggupannya menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. Pilihannya menjadi kuasa hukum tersangka utama pembunuhan Brigadir J itu tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Keputusan tersebut merupakan pilihan independen sebagai seorang advokat.
“Jadi memang ini keputusan independen dan tidak ada kaitannya dengan dorongan pihak lain, atau pihak ketiga atau pihak mana pun. Prinsipnya ini keputusan independen, dalam konteks profesi kami sebagai advokat,” kata Rasamala kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
Kendati begitu, Rasamala mengaku menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo bukan pilihan yang sederhana. Banyak hal yang dipertimbangkannya. Antara lain melakukan konfirmasi pihak terkait, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta melihat bukti-bukti yang telah ada.
“Karena kami harus mengecek dulu, mengkonfirmasi langsung kepada Bu Putri, kepada Pak Sambo. Kemudian berdiskusi banyak dengan tim, juga melihat bukti-bukti yang sudah ada. Baru kemudian bisa mengambil keputusan,” kata dia.
Sejak Senin 17 Oktober 2022, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang akan bertambah kesibukannya karena sidang perkara Ferdy Sambo cs telah bergulir di PN Jakarta Selatan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.