Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang, Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun . TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Hakim juga menyatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan almarhum Brigadir J terhadap terdakwa Putri tidak terbukti . TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Vonis Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa, serta tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023. ANTARA/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023. ANTARA/Aprillio Akbar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini