Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ekspresi Kuat Ma'ruf saat Jalani Sidang Putusan

14 Februari 2023 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 14 Februari 2023. Sebelumnya Kuat telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Selama 8 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 14 Februari 2023. Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 14 Februari 2023. Sebelumnya Kuat telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Selama 8 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 14 Februari 2023. Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pose terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 14 Februari 2023. Sebelumnya Kuat telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Selama 8 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus