Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Narasi TV Ade Wahyudin mengatakan redaksi Narasi menerima ancaman dengan pesan masuk “diam atau mati” ke dalam server situs web Narasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ada pesan yang masuk di dalamnya kita bisa baca ‘diam atau mati’. Jadi ini beberapa kali masuk ke dalam server klien kami,” kata Ade Wahyudin saat melaporkan peretasan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Eksekutif LBH Pers ini mengatakan website Narasi TV diretas kurang lebih 3.600 kali per menit. Dalam pelaporan ini, Ade melaporkan peretasan yang terjadi pada website, meski lebih dari 30 akun karyawan Narasi yang diretas. Peretasan terhadap akun Narasi pada 28 September, kemudian berlanjut serangan ke situs web pada 29 September. Ade mengatakan jumlah akun yang diretas kemungkinan bertambah karena masih dalam pendokumentasian.
“Kami masih dalam pendokumentasian. Kami masih mengkaji lebih lanjut sekaligus memikirkan upaya hukum lebih lanjut,” katanya.
Peretasan mengganggu ativitas jurnalistik
Ade mengatakan peretasan yang dialami mengganggu aktivitas jurnalistik dari awak Narasi TV. Namun ia tidak mengungkap apakah peretasan ini berhubungan dengan kerja jurnalistik Narasi TV.
Ade Wahyudin, selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengungkapkan bahwa laporan ini sudah mendapat tanda terima dan ditetapkan dengan Pasal Ilegal Akses Pasal 30 dan 32 UU ITE dan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim meminta aparat kepolisian untuk mengusut serius peretasan terhadap narasi. Pasalnya, peretasan terhadap Narasi bukan serangan digital semata, tetapi juga serangan terhadap pers.
“Karena itu, kami hari ini menemani Narasi untuk mendesak aparat mengusut secara serius tanpa alasan lagi,” kata Sasmito.
Berharap ada satgas
Sasmito menuturkan bahwa hari Senin mendatang, 3 Oktober 2022, AJI akan melakukan audiensi dengan Dewan Pers, yang mana bertugas sebagai penjaga komunitas pers. Tim Ad Hoc yang menangani anti kekerasan terhadap wartawan dan perusahaan media sudah dibentuk oleh Dewan Pers.
"Kita berharap di pertemuan hari senin dewan pers akan mengaktifkan satgas ya satgas anti kekerasan terhadap wartawan supaya kasus ini bisa diusut dengan cepat dan tuntas." tegasnya.
Per 29 September, 38 orang mengalami peretasan massal dengan rincian 31 orang merupakan karyawan Narasi dan tujuh lainnya eks Narasi. Peretas berupaya mengambil alih akun media sosial milik redaksi Narasi, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Telegram. Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki kasus peretasan terhadap akun digital awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022.
EKA YUDHA SAPUTRA | NUGROHO CATUR PAMUNGKAS
Baca: Narasi Laporkan Serangan Digital ke Mabes Polri, AJI: Semoga Tidak Mangkrak