Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ciska Wihardja, menanggapi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan suaminya di kasus korupsi impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sangat sayangkan sekali," ujarnya saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, menurutnya, putusan praperadilan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan Tom Lembong. Ia juga menyayangkan penegakan hukum di Indonesia yang belum adil.
"Menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan (dalam putusan praperadilan)," tutur Ciska.
Ia mencontohkan, pihaknya dari awal meminta kepada hakim agar Tom Lembong dihadirkan langsung dalam sidang. Sehingga, Tom dapat menjelaskan sendiri duduk perkaranya. Namun, hakim tidak mengizinkannya.
"Jadi susah untuk hakim untuk membuat putusan yang benar dan adil, karena dia tidak dapat keseluruhan feature-nya," tutur Ciska.
Tom Lembong, melalui secarik surat menyampaikan kekecewaannya atas ditolaknya permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tom Lembong menuliskan pernyataannya di atas kertas dan diunggah di media sosialnya.
"Tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan pra-peradilan kita,” demikian tulis Tom Lembong di kertas dengan tinta biru dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu, 27 November 2024.
Dalam surat itu, Tom juga mengatakan dirinya sudah berlapang dada menerima putusan itu. “Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang,” kata Tom.
Dia pun menuliskan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. “Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” begitu tulis Tom dalam surat itu.
Sebelumnya hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, 26 November 2024.
Tumpanuli menyoroti dalil Tom Lembong yang menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak berdasarkan alat bukti yang cukup atau minimal dua alat bukti. Sehingga surat perintah penetapan tersangkanya tidak sah.
Menurut Tumpanuli, kejaksaan telah mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam kasus ini. Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti berupa: keterangan saksi dari 29 orang; keterangan ahli dari tiga orang; berbagai surat dokumen; dan alat bukti petunjuk berupa barang bukti elektronik, di antaranya hardisk, handphone berbagai merek, dan email.
Namun, Tumpanuli menyebut lembaga praperadilan tidak berwenang menguraikan kebenaran materiil dari alat bukti tersebut. "Maka atas dasar pertimbangan tersebut, hakim praperadilan berpendapat surat perintah penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi bukti permulaan, bahkan didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang sah," ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.