Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sorotan terhadap Revisi UU TNI, Pasal hingga Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil

Belakangan isu mengenai rencana DPR untuk membahas tentang revisi UU TNI menjadi topik sorotan

23 Mei 2024 | 19.34 WIB

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TNI. dok.TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan isu mengenai rencana DPR untuk membahas tentang revisi UU TNI menjadi topik sorotan. Salah satu poin mengenai perubahan batas usia pun disoroti. Rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau revisi UU TNI disebut sempat tertunda selama masa Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

1. Rencana Pembahasan Revisi UU TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyampaikan garis besar ada empat poin yang bakal dibahas dalam revisi Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau Revisi UU TNI. 

"Yang pertama itu adalah status Tentara Nasional Indonesia, kemudian yang kedua usia dinas," kata TB Hasanuddin di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 22 Mei 2024. DPR juga akan membahas status hubungan antara TNI dengan Kementerian Pertahanan dan masalah-masalah anggaran dalam revisi UU TNI.

2. Belum Ada Detail

TB Hasanuddin menyampaikan, ia belum mendapat substansi yang akan dibahas dalam revisi tersebut. Meski mengakui mendapat bocoran, ia menyatakan belum bisa membagikannya ke publik.

Sejauh ini, ia menyebut Komisi I DPR sebagai mitra kerja TNI juga belum mengetahui rencana revisi UU TNI sudah sampai di tahap mana. "Jadi tadi baru ngobrol bagaimana Revisi UU TNI, apakah sudah sampai ke Baleg (Badan Legislasi DPR) atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan. Kami sedang memperdalam," kata politikus PDIP itu, di Senayan, Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.

3. Pasal yang Disoroti

Salah satu yang menjadi sorotan perubahan Pasal 3 ayat 1 yang semula berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” diubah menjadi, “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”. Perubahan itu dinilai rentan memicu kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

Peneliti ISEAS Yusof Ishak Institute Made Supriatma menilai, perpanjangan usia pensiun yang ada dalam revisi UU TNI akan mengacaukan manajemen personalia TNI untuk beberapa waktu ke depan. 

Dia mengatakan, saat ini sebenarnya sudah terjadi penumpukan perwira-perwira nonjob sehingga Made curiga anggota TNI yang tak mempunyai pekerjaan nantinya akan dimasukkan ke jabatan-jabatan sipil.

"Problem kelebihan personalia ini setahu saya belum tuntas. Dan, bila sekarang tambah dengan perpanjangan usia pensiun, maka yang akan terjadi adalah ‘logjam’ yang semakin panjang di TNI," kata Made pada Selasa, 21 Mei 2024.

4. Adanya Permintaan Revisi UU TNI

Sebelumya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permintaan merevisi UU Polri dan UU TNI muncul setelah adanya revisi Undang-Undang Kejaksaan pada 2021. Ia menjelaskan, dalam revisi itu salah satu poinnya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa.  Revisi UU TNI yang digodok bersamaan dengan UU Kepolisian dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun antarpara penegak hukum. 

"Ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan UU TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Senin, 20 Mei 2024.

5. Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri atas berbagai lembaga, meminta DPR membatalkan dan mengevaluasi revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias UU TNI.

"Kami memandang DPR RI membatalkan dan meninjau ulang agenda revisi UU TNI, mengingat hal ini bukan merupakan agenda yang urgent untuk dilakukan saat ini," kata perwakilan koalisi, Gufron Mabruri dari Imparsial, dalam keterangan pada Senin, 20 Mei 2024.

SULTAN ABDURRAHMAN  | AMELIA RAHIMA SARI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus