Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Top Nasional: Kemenhan Soal Target Operasi Informasi di Ruang Siber hingga Rencana Pembahasan RUU KUHAP

Kemenhan menyampaikan TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman kedaulatan negara di ruang siber.

27 Maret 2025 | 07.11 WIB

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat,  7 Januari 2025. TEMPO/Daniel A. Fajri
Perbesar
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, 7 Januari 2025. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah peristiwa politik mewarnai pemberitaan pada Rabu, 26 Maret 2025. Salah satunya, pernyataan Kementerian Pertahanan ihwal operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman kedaulatan negara di ruang siber.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman bahwa draf final Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana disingkat RUU KUHAP siap dibahas setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, menandatangani surat presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berikut ringkasan tiga berita paling diminati pembaca pada Rabu kemarin:

Kemenhan: Operasi Informasi di Ruang Siber Targetkan Pihak yang Ancam Kedaulatan Bangsa

Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan, TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman kedaulatan negara di ruang siber. Operasi itu menargetkan pihak-pihak yang memiliki motif melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.

"Hingga yang berpotensi memecah belah bangsa," kata Frega saat dihubungi pada Ahad, 23 Maret 2025.

Operasi itu dilakukan setelah TNI dilibatkan menanggulangi ancaman di ruang siber. Keterlibatan itu tertuang dalam UU TNI yang baru saja disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Tidak hanya itu, militer akan menanggulangi ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti serangan terhadap jaringan listrik dan telekomunikasi.

Frega menambahkan, militer juga akan menanggulangi serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang berdampak pada keamanan nasional. Serangan itu bisa dalam bentuk spionase maupun cyber warfare.

Selengkapnya di sini. 

Komisi III DPR Melanjutkan Pembahasan RUU KUHAP Usai Surpres Turun

Komisi III DPR RI segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana disingkat RUU KUHAP. Hal itu setelah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi undang-undang tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa draf final RUU KUHAP siap dibahas setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, menandatangani Surpres tersebut. “Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara.

Menurut dia, rapat kerja terkait pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dimulai pada masa sidang berikutnya, setelah DPR RI memasuki masa reses pekan depan. Dia menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat mengingat jumlah pasal yang tidak terlalu banyak.

“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” tambahnya.

Selengkapnya di sini. 

Empat Organisasi Wartawan di Malang Menolak UU TNI dan Minta Hentikan Kekerasan

Sebanyak empat organisasi wartawan di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) yang menjadi konstituen Dewan Pers meminta kepada aparat keamanan untuk berhenti menggunakan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan kerja jurnalistik.

Demikian disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cahyono, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Benni Indo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Malang Raya Muhammad Tiawan, dan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang Darmono melalui siaran pers yang dibagikan kepada para wartawan pada Selasa, 25 Maret 2025.

Permintaan keempat organisasi wartawan itu merujuk pada kejadian yang dialami dua wartawan media arus utama, delapan jurnalis mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang, serta sejumlah demonstran saat terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di depan kantor DPRD Kota Malang pada Minggu malam, 23 Maret kemarin. 

Selengkapnya di sini.

Hendrik Yaputra, Ananda Ridho Sulistya, dan Abdi Purnomo dari Malang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus