Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 13 Oktober. Ini Profil Rutan KPK.

14 Oktober 2023 | 15.20 WIB

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, sebelumnya Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, telah menjalani penahanan, dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, sebelumnya Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, telah menjalani penahanan, dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan KPK setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis malam, 12 Oktober 2023. Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian itu akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Profil Rutan KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rutan KPK resmi dioperasikan pada Oktober 2017. Terletak di belakang Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Nama aslinya adalah Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pembangunannya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-01.OT.01.01 tentang Tempat Tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Cabang Rumah Tahanan. Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal KPK saat itu Raden Bimo Gunung Abdul Kadir.

Bimo menjelaskan pengelolaan Rutan KPK tersebut berdasarkan Sistem Database Permasyarakatan. Pihaknya mengklaim rutan sangat aman dan nyaman bagi tahanan KPK yang ditahan. Namun dia menegaskan, nyaman tersebut bukan berarti nyaman sebebas-bebasnya. Selain itu, pembangunan rutan, kata Bimo, sudah memenuhi spesifikasi teknis gedung dan syarat dari Kementerian Hukum dan HAM alias Kemenkumham.

“Yang kami bangun sudah memenuhi spesifikasi teknis gedung dan syarat Kementerian Hukum dan HAM,” kata Bimo saat memberikan keterangan di kantor KPK di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta kala itu, Bambang Sumardiono mengatakan cabang rutan KPK ini adalah cabang rutan di luar kementerian yang ada. Seperti rutan di Mako Brimob, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Direktorat Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung. Kendati begitu, kata dia, aturan di Rutan KPK berjalan seperti aturan di rutan induknya.

 “Aturan juga harus berjalan sesuai rutan induknya,” kata dia.

Meskipun Sistem Database Pemasyarakatan sudah dibangun, Bambang mengatakan kementeriannya akan melakukan pendampingan dan supervisi penerapan aturan dalam rutan. Sehingga, katanya, bisa termonitor di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta Timur. Meskipun dengan ruang yang sempit, kata Bambang, rutan KPK ini telah memenuhi syarat. Tujuannya, agar tahanan tidak merasa ada perbedaan perlakuan antara rutan induk dan rutan cabang.

Meski baru beroperasi pada 2017, rencana pembangunan Rutan KPK sebenarnya telah dimulai sejak 2012. Rumah tahanan yang dikhususkan bagi tahanan KPK tersebut merupakan cabang dari Rutan Salemba. Dibangun di lantai dasar kantor lembaga antikorupsi itu. Saat itu, Juru Bicara KPK Johan Budi pada Februari 2012 mengatakan pembangunannya diperkirakan akan rampung hanya dalam sebulan. Kendati akhirnya molor hingga 2017.

Ketika itu, Johan mengatakan, rutan itu akan terdiri dari empat sel. Satu sel dapat ditempati beberapa orang tahanan. Di dalamnya akan terdapat kasur. “Rutan itu juga kami kasih fasilitas untuk keluarga yang menjenguk,” katanya. Dia juga mengungkapkan Rutan akan berada dalam pengawasan KPK serta dilengkapi dengan penjaga dan kamera. Pembangunan rutan ini dilatarbelakangi demi mengurangi kejadian tahanan KPK bertemu tamu di luar jam besuk.

Waktu itu, tahanan KPK Nazaruddin di Rutan Cipinang ditemukan menerima tamu di luar jam besuk. Bersama timnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak ke Rutan tersebut. Di sana, ia menemukan terdakwa korupsi Wisma Atlet itu menerima tamu pada pukul 23.00 WIB.

Sang tamu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tak lain anggota Komisi Hukum DPR-RI Muhammad Nasir yang juga saudara kandung Nazaruddin. Nasir ditemani dua orang bekas pengacara Mindo Rosallina Manulang, terpidana korupsi Wisma Atlet lain, yakni Jufri Taufik dan Arief Rachman. Saat Denny dan timnya memergoki mereka, pertemuan langsung bubar.

“Kami ingin meminimalisir hal-hal yang seperti kasus Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang,” ujar Johan menjelaskan alasan dibangunnya Rutan KPK.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI | ARKHELAUS WISNU TRIYOGO | RUSMAN PARAQBUEQ

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus