Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kabarnya akan dipanggil Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Melengkapi banyak kontroversi yang diucap dan dilakukannya.

1 Oktober 2024 | 17.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata kembali menuai polemik hari-hari ini. Ia kabarnya bakal dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya buntut diduga berkomunikasi dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED), yang tengah berurusan dengan KPK karena kasus gratifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya (bakal dipanggil), nanti akan dijadwalkan oleh tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi yang bersangkutan. Nanti akan kita update,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Senin, 30 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan catatan Tempo, Alexander Marwata tercatat acap memancing kontroversi publik melalui berbagai pernyataannya, selama ia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2024. Berikut sejumlah kontroversi Alexander Marwata.

1. Bertemu pihak yang tengah jadi tersangka KPK

Kasus teranyar adalah terkait dugaan dirinya berkomunikasi dengan Eko Darmanto yang merupakan tersangka kasus gratifikasi di KPK.

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan pertemuan itu sejak 23 Maret 2024. Kombes Ade Safri menyebut laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak 5 April 2024 dan diperpanjang pada 9 September 2024, dengan 17 saksi yang telah diperiksa.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” jelas Kombes Ade Safri, Jumat 27 Agustus 2024.

Laporan serupa kembali dilayangkan baru-baru ini oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Kali ini laporan dilayangkan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Alex disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.

2. Mengaku bisa tidur nyenyak kala citra KPK anjlok

KPK menjadi lembaga penegakan hukum dengan citra terendah dibandingkan TNI dan Polri versi survei Litbang Kompas beberapa waktu lalu. Namun, menurut Alex hasil survei tersebut tidak berpengaruh bagi dirinya dan lembaganya. Dia dengan gamblang mengaku masih bisa tidur dengan nyenyak.

“Saya tidak terpengaruh dengan survei-survei seperti itu, sama sekali tidak terpengaruh. Saya masih bisa tidur nyenyak,” ujar Alex pada Jumat, 21 Juni 2024.

3. Beri pembelaan terhadap Firli Bahuri dalam kasus Syahrul Yasin Limpo

Alex juga pernah disorot saat hadir sebagai saksi fakta dalam sidang praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pemeriksaan ini, Alex mengundang kontroversi saat menjawab pertanyaan ihwal foto pertemuan Firli dengan SYL di GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat pada Maret 2022.

Berdasarkan kode etik KPK, kata Alex, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan dengan tersangka tindak pidana korupsi. Tapi, menurutnya ada perbedaan arti antara pertemuan dengan ditemui. Pertemuan, kata dia, adanya niat kesepakatan dan sesuatu yang ingin dibicarakan. Sedang, maksud ditemui baginya adalah tidak ada niat atau kesepakatan.

4. Tak malu saat Firli ditetapkan sebagai tersangka

Saat Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, Alex mengatakan dirinya tak malu dengan status yang sedang disandang koleganya itu. Menurut dia masih ada proses hukum yang masih terus berjalan dalam kasus Firli, sehingga tidak akan berhenti pada penetapan tersangka.

Selain itu menurutnya masyarakat menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa Firli. “Saya pribadi tidak malu, karena itu belum terbukti. Ditetapkan sebagai tersangka oke, tapi ini masih pada tahap awal,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 November 2023.

5. Dituding mencemarkan nama baik eks pegawai KPK

Alexander juga pernah diduga melakukan pelanggaran etik berupa pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap 57 pegawai KPK nonaktif dalam konferensi pers pada 25 Mei 2021. Ketika itu Alex menyebutkan, 57 pegawai KPK tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dan akan diberhentikan.

Alex dilaporkan karena menyebut penilaian asesor terhadap 57 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina. Menanggapi ini, Alex mengatakan tak peduli dengan laporan itu.

“Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana. Itu hak mereka. Saya gak peduli,” kata Alex lewat pesan teks, Sabtu, 21 Agustus 2021.

6. Sebut OTT KPK untuk hibur masyarakat

Pada Juni lalu, Alex kembali menuai kontroversi setelah menyebut Operasi Tangkap Tangan atau OTT sebatas hiburan semata untuk masyarakat. Padahal menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya, OTT dibutuhkan KPK demi memberikan efek jera para pelaku korupsi.

“OTT masih sangat dibutuhkan sebagai langkah penindakan. Terutama rangka pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera,” katanya dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Selasa, 11 Juni 2024 lalu.

Pernyataan Alex itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024 soal OTT KPK yang mulai jarang dilakukan. Pimpinan KPK ini mengatakan OTT tak lagi efektif. Sebab, kata dia, pada kenyataan menangkap koruptor dengan penyadapan adalah untung-untungan.

“Kan hanya menunggu orang duduk yang kemudian ngomong secara vulgar di dalam handphone-nya itu, entah dengan bahasa isyarat atau apa dia akan terima duit,” kata Alex.

Alex menganggap OTT KPK seperti hiburan untuk masyarakat. Kata dia, persepsi publik terhadap KPK sangat dipengaruhi pemberitaan KPK yang menggelar operasi senyap tersebut. Namun, ketika KPK sudah lama tidak menggelar OTT, dianggap tidak bekerja dan citranya buruk.

“Ya okelah OTT, ya syukur-syukur lah kalian dapat nanti kan. Ya buat hiburan ‘tinggggg’, buat masyarakat senang,” kata Alex.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANANDA RIDHO SULISTYA I M. ROSSENO AJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus