Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Temukan Pria Paruh Baya Cabuli Anak Perempuan 10 Tahun di Bekasi, Komnas PA Lapor Polisi

Peristiwa pencabulan anak di Bekasi ini terjadi saat ibu korban menceritakan kondisi ekonominya kepada pelanggannya.

20 Juni 2024 | 18.37 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan pria 51 tahun terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di di kawasan Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Polisi Tamat mengatakan kepolisian memperoleh informasi kasus pencabulan anak ini dari Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA). “Semalam buat laporan, laporannya pencabulan,” kata Tamat, saat dikonfirmasi Rabu malam, 19 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penyelidikan kasus ini, kepolisian telah melakukan visum terhadap korban. “Kan baru semalam laporan, hari ini visum, saya diskusi ke penyidik. Nah besok diagendakan utk pelapornya kita hubungi sekarang untuk pemeriksaan awal,” ucapnya.

Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak dari Komnas PA Lia Latifah, mengatakan korban merupakan anak dari seorang penjual kue keliling. Peristiwa pencabulan ini terjadi saat ibu korban menceritakan kondisi ekonominya kepada pelanggannya.

“Waktu itu si ibu jualan kue keliling, lalu dia kenal sama seseorang laki-laki usia 50 tahun, cerita lah tentang kondisi ekonomi. Orang ini (terduga pelaku) kemudian berjanji akan bertanggung jawab dengan catatan si ibu mau menikahkan anaknya dengan korban," kata Lia.

Selain berjanji akan menikahi anak itu, ibu korban juga diberikan uang sebesar Rp 70.000 oleh terduga pelaku. Uang tersebut diberikan pelaku dengan maksud untuk meluluhkan hati ibu korban.

"Ibunya dikasih uang sama pelaku Rp 70.000 dengan syarat anaknya harus diperiksa sama dia,” ujarnya.

Rupanya, korban bukan diperiksa melainkan disetubuhi oleh pelaku. Lia mengatakan, terduga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali sepanjang Juni 2024

"Kejadian (persetubuhan) itu enggak sekali, kejadian itu empat kali. Jadi, setiap si ibu datang ke rumah si pelaku untuk jualan kue, si pelaku meminta anaknya harus dibawa," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus