Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan David Kurnia Albert atau David Noah menjaminkan dua lembar cek tunai saat meminjam Rp 1,15 miliar. David meminjam uang untuk bisnis industri galangan kapal kepada seorang wanita bernama Lina Yunita.
Belakangan urusan pinjam meminjam itu bermasalah dan berujung laporan Lina ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan oleh David.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelapor kasih waktu 3-6 bulan untuk kembalikan pinjaman, tapi dia ingkar janji tidak mengembalikan sehingga pelapor melaporkan ke Polda Metro," ujar Yusri di kantornya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yusri menjelaskan cek tunai yang dijadikan oleh David nilainya sama dengan jumlah uang yang dipinjamnya. Oleh karena itu, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami laporan tersebut untuk mencari unsur pidananya.
"Masih diteliti, kan baru kemarin sore laporannya," ujar Yusri.
Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo mengungkapkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh David berawal dari pertemuan antara kliennya dengan David pada tahun 2019. Personel grup musik Noah itu mengaku sebagai komisaris di perusahaan galangan kapal kepada Lina dan mengatakan sedang menangani proyek yang kekurangan dana sebesar Rp 1,15 miliar.
"Saat itu David lagi cari dana talangan untuk biayai proyek di perusahaannya. Dia juga memperlihatkan bahwa dia direksi di situ," kata Devi.
Merasa yakin dengan David karena dikenalkan oleh seseorang yang dipercayainya, Lina kemudian meminjamkan uang Rp 1,15 miliar. Keyboardis Noah itu kemudian berjanji akan mengembalikan dana tersebut bersama keuntungannya dalam kurun waktu enam bulan.
Namun hingga waktu yang disepakati, David tidak memenuhi janjinya. Hingga pertengahan tahun 2021, David tak juga beriktikad baik mengembalikan uang pinjaman itu.
Lina melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan David ke Polda Metro Jaya lada Kamis kemarin. Laporan itu diterima petugas dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.
Selain melaporkan David Noah, Lina juga melaporkan satu orang lainnya bernama Yudhi Sulistyono. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Dituduh Menipu, David Noah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya