Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Urus 263 Sertifikat HGB ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Pengurusan penerbitan 263 sertifikat HGB yang berada di kawasan pagar laut itu dilakukan dari Desember 2023 hingga November 2024.

19 Februari 2025 | 09.54 WIB

Kades Kohod Arsin dan Asip memberikan keterangan pers didampingi penasihat  hukum di kediaman Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, 10 Februari  2025. Dok. Rey Law Firm
Perbesar
Kades Kohod Arsin dan Asip memberikan keterangan pers didampingi penasihat hukum di kediaman Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, 10 Februari 2025. Dok. Rey Law Firm

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah untuk kawasan pagar laut di Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemalsuan itu menyangkut beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.

Penetapam empat tersangka dilakukan dalam sebuah gelar perkara. Para tersangka itu di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Para tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen-dokumen lainnya pada sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Mereka membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan oleh para tersangka untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Adapun pemalsuan seluruh surat ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.

“Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya Bareskrim Polri memeriksa Kades Kohod Arsin bin Asip sebagai saksi dalam perkara pemalsuan SHGB dan SHM terkait perkara pagar laut di perairan Tangerang tu. Polisi juga menggeledah rumah Arsin saat penyidikan berlangsung.

Bareskrim, kata Djuhandhani, berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal para tersangka jika ada yang melari diri. Selain Kades dan Sekdes Kohod, dua tersangka lainnya dalam perkara ini adalah penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Adapun unsur pelanggaran pidana dalam perkara ini, kata Djuhandhani diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus