Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Banten, Habib Ali Alwi, menilai pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang adalah tindakan serakah yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menguasai wilayah pesisir pantai.
“Itu kerjaan orang yang serakah, itu saja jawabannya. Kalau orang serakah, mereka akan mulai menguasai fisik dulu. Awalnya, pagarnya bambu, tapi nanti sebentar lagi bisa jadi pagar beton,” kata Ali di sela-sela Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Untuk itu, dia meminta pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan persoalan pagar laut yang menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan ini. Ali mengingatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“Itu pemerintah pusat harus bersikap, walaupun bagaimana ini adalah di Pasal 33 itu air, tanah, semua itu adalah tanggung jawab negara untuk kemaslahatan masyarakat. Itu penerapan Pasal 33 saja,” ujarnya.
Dia juga meragu pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu dilakukan secara mandiri tanpa ada motif di baliknya. “Mana ada? Itu kayak kita orang bodoh saja, didirikan mandiri? Siapa mau mendirikan itu sampai 30 km?” kata dia.
Ali mengingatkan, jika tindakan serakah semacam itu terus dibiarkan, maka dapat membawa dampak yang lebih buruk terhadap lingkungan. “Mau direklamasi atau mau diapa, kami enggak tahu, yang jelas ini adalah keserakahan, tapi nanti kalau sudah terlalu serakah nanti kayak (musibah kebakaran) Los Angeles,” tuturnya.
Dasco Sebut DPR Mengecek Siapa Pihak yang Bertanggung Jawab
Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sedang mengecek pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mencari pelaku yang bertanggung jawab terhadap pemagaran laut tanpa izin tersebut.
“Kami sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan DPR mengecek berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mencari dalang pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang itu. Pengecekan langsung ke lapangan, kata dia, kemungkinan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada Senin, 20 Januari 2025.
“Kalau sesudah masa sidang, itu mungkin kami akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan,” ucapnya.
Dasco mengatakan DPR belum memanggil langsung pihak terkait ke parlemen untuk mendalami kasus pemagaran laut itu. “Karena ini kan ada banyak pihak yang mengaku, yang bertanggung jawab gitu. Ada nelayan, ada kelompok masyarakat. Nah, kalau tadi mau dipanggil, kami takut salah panggil,” kata dia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang tersebut pada Kamis, 9 Januari 2025. Pagar laut tanpa izin yang telah dipasang sejak 2023 itu melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. "Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipunk.
Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu, Ipung berujar pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Dia mengatakan tim gabungan Polisi Khusus (Polsus Kelautan dari KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah menginvestigasi keberadaaan pagar laut ilegal itu pada tahun lalu. Hasilnya, panjang total pagar bambu itu sudah mencapai 30,16 kilometer atau setara sekitar separuh panjang garis pantai Kabupaten Tangerang.
DPR Desak Pemerintah Tangkap Beking Pemagaran Laut di Tangerang
Sementara itu, Komisi IV DPR yang membidangi kelautan mengapresiasi lengkah KKP menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Namun Komisi IV DPR tetap mendesak pemerintah segera mengungkap dan melakukan tindakan tegas terhadap pihak pemasang pagar laut tersebut.
“Beking dan pelakunya harus ditangkap, tidak cukup hanya dilakukan penyegelan,” kata Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan melalui pesan singkat, Selasa.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu hakul yakin pagar laut itu tidak dibuat dan dibiayai oleh organisasi masyarakat. Ormas yang dimaksud Daniel adalah kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang. JRP mengklaim pagar bambu itu dibuat secara swadaya.
Daniel merasa ragu pagar laut tersebut dibuat oleh JRP. Alasannya, bentang panjang pagar yang mencapai puluhan kilometer tersebut membutuhkan alokasi dana yang cukup besar.
“Klaim itu tidak masuk akal. Pasti ada yang mendanai karena uang yang diperlukan sangat besar,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR lainnya, Firman Soebagyo, sependapat dengan Daniel. Dia mendesak pemerintah menindak tegas pemasang pagar laut itu. “Harus ditangkap, belum cukup kalau hanya disegel,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Sultan Abdurrahman, Andi Adam Faturahman, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Respons Kepala Daerah Terpilih atas Wacana Prabowo Gelar Retreat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini