Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apa Beda Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi? KKP Nilai Sama-sama Ilegal, DKP Jabar Sebut untuk Pelabuhan Ikan

KKP menilai pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi sama-sama tidak berizin, namun DPR menyebut menyamakan keduanya membiaskan isu.

15 Januari 2025 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pagar laut yang ada di Tarumajaya, Bekasi, 14 Januari 2025 (kiri) dan pagar laut di Kabupaten Tangerang. TEMPO/Adi Warsono/Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pagar laut rupanya tidak hanya monopoli Kabupaten Tangerang, Banten. Di wilayah perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga ada pemagaran laut. Apakah ada perbedaan atau persamaan antara kedua pagar di tengah laut itu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pagar laut di Tangerang membentang 30,16 km, terbuat dari ribuan batang bambu yang ditancapkan. Bagian atasnya diberi anyaman bambu sehingga bisa dilewati. Keberadaan pagar ini dinilai sangat mengganggu nelayan karena harus memutar untuk bisa ke laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan pagar laut tersebut tidak berizin dan tidak diketahui pembuatnya sampai akhirnya kelompok bernama Jaringan Nelayan Pantura (JRP) mengklaim sebagai pembuatnya untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi. Mereka juga menyatakan biaya dari swadaya masyarakat.

Banyak yang meragukan klaim JRP, terutama asal biaya pembuatannya yang mencapai miliaran rupiah. Tudingan kemudian diarahkan ke proyek PIK 2 di pantai yang sejajar dengan pagar. Namun PIK 2 membantah tudingan tersebut.

Perwakilan manajemen PIK 2, Toni, mengklaim pembangunan pagar laut yang terbuat dari bilah-bilah bambu itu tidak ada hubungannya dengan perusahaannya. "Itu tidak ada kaitan dengan kita," kata Toni di Tangerang, Banten pada Ahad, 12 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.

Bagaimana dengan pagar laut di Bekasi?

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan, pagar laut di Bekasi dibuat dari bambu sepanjang dua kilometer dengan lebar area 70 meter di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diperuntukkan bagi proyek pelabuhan perikanan.

"Panjang pagar bambu ini ditargetkan akan berdiri hingga lima kilometer di luas area kurang lebih 50 hektare," kata Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada DKP Jawa Barat Ahman Kurniawan di Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025, seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, proyek ini melibatkan beberapa pihak baik negeri maupun swasta. Luas area 50 hektare untuk kegiatan ini merupakan sumbangan dua perusahaan yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara atau (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

"Jadi sebelah kiri alur ini dimiliki oleh TRPN dan sebelah kanannya dimiliki oleh PT MAN," katanya.

Dia memastikan pagar bambu yang terletak persis di perairan Pal Jaya itu bertujuan untuk pembangunan alur pelabuhan sebagaimana tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan PT TRPN.

"Dalam perjanjian kerja sama itu, TRPN menyanggupi penataan kawasan pelabuhan perikanan yaitu Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Pal Jaya, Desa Segarajaya," ucapnya.

Berdasarkan ketentuan kerja sama, masing-masing pihak yang terlibat melaksanakan isi perjanjian dan salah satunya adalah penataan kawasan, termasuk pembangunan alur pelabuhan PPI Paljaya ini.

"Usai adanya kesepakatan tersebut, masing-masing kepentingan kemudian dapat memprosesnya. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhan sementara dari pihak swasta pengembang atau investor dengan tujuan bisnis bisa berjalan berdampingan," katanya.

Ahman menilai alur tersebut penting untuk memudahkan akses keluar masuk nelayan dari laut lepas menuju pangkalan pendaratan guna melakukan aktivitas bongkar muat hasil tangkapan ikan.

Kemudian pada bagian darat akan dibangun tempat pelelangan ikan (TPI) bagi nelayan secara terpusat. Kawasan utara Kabupaten Bekasi ini diproyeksikan menjadi kawasan industri perikanan.

Kerja sama proyek ini sendiri direncanakan berlangsung hingga tahun 2028 atau selama lima tahun terhitung sejak penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan perusahaan terlibat pada Juni 2023.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal daerah pemilihan V meliputi Kecamatan Babelan, Muaragembong dan Tarumajaya Marjaya Sargan memastikan pagar laut di perairan utara Bekasi berbeda dengan di Tangerang.

"Beda, Bekasi itu legal, buat Pelabuhan PPI (pangkalan pendaratan ikan), resmi itu, beda seperti di Tanggerang, jadi bukan misterius," katanya.

Dia menyatakan, pembangunan kawasan PPI Paljaya itu merupakan kegiatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat yang menggandeng pihak ketiga melalui upaya pengembangan.

KKP: Pagar Laut Bekasi Tidak Punya Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto kepada Antara, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan tersebut.

Doni menjelaskan bahwa KKP telah mengetahui tentang keberadaan pagar laut tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan dari kegiatan itu.

Dia menuturkan bahwa pengumpulan bahan dan keterangan terkait pemagaran laut tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa pada 19 Desember 2024, PSDKP KKP telah mengirim surat resmi yang meminta penghentian kegiatan tersebut karena dinilai belum memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tim PSDKP KKP sudah ke lapangan, bahkan pada 19 Desember (2024) lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu," kata Doni.

Selain itu, KKP saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memverifikasi kegiatan tersebut dengan peraturan yang berlaku.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman," tutur Doni.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengatakan pemagaran laut yang berada di perairan Tangerang, Banten, dengan yang berada di pesisir Bekasi, Jawa Barat adalah dua hal yang berbeda.

“Pemagaran di Tangerang Utara adalah persoalan serius yang merugikan masyarakat nelayan dan hingga kini belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab, sedangkan pemagaran di Bekasi jelas bertujuan untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi,” kata Johan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikannya menanggapi munculnya respons publik yang mencoba untuk membandingkan pemagaran laut di Bekasi dengan tindakan pemagaran laut di Tangerang yang menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan.

"Mencoba menyamakan keduanya adalah tindakan menyesatkan dan salah satu upaya membiaskan isu pagar misterius Tangerang Utara," ucapnya.

Dia menyebut bahwa pemagaran di Bekasi memiliki tujuan konservasi lingkungan yang melibatkan masyarakat lokal.

“Pemagaran di Bekasi adalah contoh pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dan mendukung ekosistem, bukan pembatasan akses nelayan seperti yang terjadi di Tangerang,” katanya.

Sebaliknya, kata dia, pemagaran laut di Tangerang membawa dampak buruk bagi nelayan kecil terhadap akses area penangkapan ikan.

Di samping itu, dia menyoroti pula kurangnya transparansi terkait izin dan tujuan pemagaran laut di perairan Tangerang tersebut.

Untuk itu, dia mendesak Pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus pemagaran laut yang berada di perairan Tangerang.

“Kami menolak segala upaya pengalihan isu atau pembenaran yang mencoba membingkai tindakan ini sebagai hal yang positif. Hak-hak nelayan harus dilindungi, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran misterius ini harus diungkap,” tuturnya.

Pilihan Editor Profil Bambang Hero: Guru Besar Kehutanan IPB, Kenyang Gugatan karena Ungkap Kerusakan Lingkungan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus