Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Soepriyadi, memastikan kliennya akan terus kooperatif dalam menjalani seluruh prosedur hukum yang berlangsung. "Pada intinya Pak Tiko akan kooperatif. Jadi, kami minta tidak ada lagi berita miring bahwa Pak Tiko mangkir, karena itu tidak pernah terjadi," jelas Soepriyadi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiko dikabarkan dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya di Polres Metro Jakarta Selatan. Kabar ini dibantah oleh kuasa hukum suami Bunga Citra Lestari. Ia menyampaikan Tiko Aryawardhana meminta untuk penundaan pemeriksaan, karena memerlukan menerima hasil gelar perkara terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah lakukan semua prosedur hukum yang berlaku, tapi dari pihak pelapor yang tidak ikut, justru pihak pelapor Arina Winarto yang tidak kooporatif, karena gelar perkara khusus saja tidak datang," ujar kuasa Soepriyadi.
Kuasa hukum Tiko lainnya, Andi Nursatanggi, menyebut pihak Arina Winarto akan mencabut laporan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dengan syarat jika Tiko memberikan uang senilai Rp 20 miliar. Syarat perdamaian tersebut dianggap tidak masuk akal karena kerugian yang dilaporkan hanya Rp 6,9 miliar lalu menuntut Rp 20 miliar.
"Rp 20 miliar itu kami enggak tahu dari mana angkanya, kan yang dilaporkan Rp 6,9 miliar, jadi kira-kira perhitungannya dari mana," kata Andi.
Kuasa hukum Tiko menekankan mereka akan berdamai dan siap melakukan mediasi dengan Arina namun tanpa syarat apa pun. Ia berharap pintu perdamaian dengan pihak terlapor masih terbuka dengan catatan frekuensi perdamaian harus sama dari kedua pihak.
Sebelumnya, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang perusahaan milik bersama pada saat mereka masih menikah. Tiko dilaporkan menggelapkan dana senilai Rp 6,9 miliar periode 2015-2021.
Irfan Aghasar, pengacara Tiko Aryawardhana, membantah kabar soal kliennya menggelapkan uang Rp 6,9 miliar. Dia mengatakan aliran uang yang dituduh untuk keperluan pribadi Tiko tetap digunakan sesuai dengan kepentingan perusahaan. Irfan memastikan seluruh aliran dana terbukti ada dalam rekening koran.