Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Gelar Perkara Khusus atas Permintaan Tiko Aryawardhana dalam Kasus Penggelapan Uang

Polisi melakukan gelar perkara khusus atas permintaan Tiko Aryawardhana di kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan oleh mantan istrinya.

27 Juli 2024 | 16.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tiko Aryawardhana usai menjalani pemeriksaan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus dugaan penggelapan uang, Kamis, 11 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan i bahwa polisi telah melakukan gelar perkara khusus atas permintaan Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan uang yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Gelar perkara ini dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, telah dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary menjelaskan, permohonan gelar perkara ini diajukan oleh pihak terlapor, yakni Tiko Aryawardhana. Dia menyebut, terlapor mengirimkan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan.

"Ini merupakan hal yang positif ya. Artinya, semua pihak, baik pelapor, korban, bisa menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti, termasuk mengajukan gelar perkara" ujar dia.

Ade Ary memastikan, mekanisme gelar perkara ini dijalankan sesuai mekanisme penyidikan yang melibatkan perwira, penyidik, atasan penyidik, dan pengawas penyidik. "Ini semua mekanismenya dijalankan. Ini menurut argumentasi dan transparansi penyidikan," tegasnya.

Ade Ary juga menambahkan bahwa pengawasan penyidikan ini bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan clear dan akuntabel. "Jadi apa nanti yang ingin disampaikan oleh pihak yang memohon itu diakomodir, ditampung, kemudian akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani. Nah itu akan disinkronkan sehingga penyidikan itu lebih clear dan akuntabel," ujar dia.

Saat ditanya mengenai hasil dari gelar perkara ini, Ade Ary menyatakan, proses masih berlangsung dan pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman. "Nanti kami konfirmasi ya. Jadi yang jelas tahapnya itu sementara masih ditangani oleh satuan reserse kriminal umum," katanya.

Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar periode 2015-2021. Pada saat masih menikah, Tiko dan Arina Winarto membuka usaha keluarga yang bergerak di bidang restoran. Usaha mereka sudah berbentuk berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), tapi usaha mereka berhenti pada 2019.

Selama menjalankan usaha mereka menggunakan prinsip kekeluargaan. Jajaran komisaris, direktur, hingga pemegang saham masih dalam lingkup keluarga Tiko dan Arina saat itu.

Posisi Tiko Aryawardhana saat itu menjabat sebagai direktur dari perusahaan yang digerakkan bersama dengan Arina. "Ada penggunaan dana yang memang tidak diperuntukkan kepada kegiatan perusahaan, tapi kegiatan pribadi," ujar Bintoro menjelaskan inti laporan Arina.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus