Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Prabowo-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada siang ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Para lawyers Prabowo-Gibran akan kumpul di Gedung MK jam 12.30 nanti," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, lewat pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 16 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menuturkan, kesimpulan tersebut akan diserahkan sekitar pukul 13.00 kepada Panitera Mahkamah Konstitusi. Yusril lalu menjelaskan inti kesimpulannya.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, para pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mengajukan keabsahan soal pencalonan Prabowo-Gibran yang bukan menjadi kewenangan MK. Kewenangan tersebut, kata dia, adalah ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Dia melanjutkan, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU.
"Pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU," ujar Yusril.
Pilihan Editor: Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres