Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.

16 April 2024 | 10.53 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Perbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Prabowo-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada siang ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Para lawyers Prabowo-Gibran akan kumpul di Gedung MK jam 12.30 nanti," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, lewat pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 16 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan, kesimpulan tersebut akan diserahkan sekitar pukul 13.00 kepada Panitera Mahkamah Konstitusi. Yusril lalu menjelaskan inti kesimpulannya.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, para pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mengajukan keabsahan soal pencalonan Prabowo-Gibran yang bukan menjadi kewenangan MK. Kewenangan tersebut, kata dia, adalah ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Dia melanjutkan, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU. 

"Pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU," ujar Yusril.

 

 

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus