Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tio Pakusadewo Beli Sabu Miss V Selama 6 Bulan Terakhir, Lalu...

Polisi masih terus memburu miss V, perempuan muda yang menyuplai sabu kepada aktor Tio Pakusadewo yang ditangkap di rumahnya.

26 Desember 2017 | 17.18 WIB

Tio Pakusadewo. TEMPO/Nita Dian
Perbesar
Tio Pakusadewo. TEMPO/Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi masih terus memburu miss V, perempuan muda yang menyuplai sabu kepada aktor senior Tio Pakusadewo. Tio ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti sabu 1,06 gram berikut alat hisapnya.

"Tersangka sudah mengenal V sejak enam bulan," kata Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa, 26 Desember 2017. Tio Pakusadewo, 54 tahun, sudah empat kali membeli narkoba jenis sabu dari miss V.

Tio Pakusadewo saat ini masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Kondisi tersangka cukup sehat, meski menjalani penahanan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. "Kondisi terakhirnya masih baik-baik saja," ujarnya.
Baca : Polisi Masih Buru Miss V yang Menyuplai Narkoba ke Tio Pakusadewo

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Alexander mengatakan Tio Pakusadewo memang menjalani rehabilitasi. "Hasil assesment kemarin hasilnya dia (Tio Pakusadewo) akan menjalani rehabilitasi," ujarnya.

Rencananya, kata dia, hari ini sebenarnya Tio Pakusadewo sudah bisa diserahkan ke Badan Narkotika Jakarta untuk di rehabilitasi, tetapi mereka masih belum aktif bekerja.

Hasil assesment Tio Pakusadewo dari tim terpadu direhabilitasi karena barang buktinya di bawah 1 gram. "Namun proses hukumnya tetap berlanjut," ujarnya. "Untuk yang lainnya masih pengembangan."

Tio Pakusadewo mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 10 tahun lalu. Aktor di film Cinta Dalam Sepotong Roti, itu mengatakan sempat berhenti, tetapi akhirnya kembali menggunakan barang haram karena cidera di kakinya akibat kecelakaan enam bulan lalu.

Tio Pakusadewo bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus