Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi kini mendapat pekerjaan rumah, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir. Dalam persidangan, terungkap bahwa sejak 25 Agustus hingga hari ketika Munir tewas, kata majelis hakim, tercatat ada 41 kali kontak telepon antara Pollycarpus dan telepon seluler bernomor 0811900978 milik Muchdi Purwoprandjono, bekas Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo