Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tom Lembong: 100 Persen Izin Impor Gula Ditembuskan ke Kementerian Perindustrian

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menyatakan, semua izin impor gula yang diterbitkan Kementerian Perdagangan telah diketahui Kementerian Perindustrian.

20 Maret 2025 | 15.48 WIB

Thomas Trikasih Lembong mengikuti sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Thomas Trikasih Lembong mengikuti sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan, semua izin impor gula yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah ditembuskan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keterangan itu diungkapkan Tom saat menanggapi kesaksian Edy Endar Sirono, mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian. Tom mulanya mengatakan, kuota impor ditentukan oleh pemohon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi demikian saksi ya, dari terdakwa menyampaikan yang menentukan kuota (impor) dari masing-masing pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025. Tom membenarkan, penentuan itu berdasarkan kapasitas dan rekam jejak pemohon.

Menurut Edy, pemohon akan mengajukan permohonan impor setelah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) antarkementerian. Rapat ini membahas salah satunya ihwal kemampuan produksi di dalam negeri. "Mekanismenya rakortas menentukan dulu bahwa jumlahnya sekian, baru kemudian perusahaan mengajukan 'saya minta sekian, saya minta sekian'," jelas Edy. "Jadi bukan dari perusahaan yang memohon, terus dibahas di rakortas." 

Tom lalu mengatakan, rakortas memang membahas jumlah kebutuhan gula nasional. Namun, lanjut dia, rapat tersebut tidak menentukan kuota jumlah impor gula masing-masing pemohon. 

Tom melanjutkan, jumlah kuota itu datang dari masing-masing pemohon. Kemudian Kementerian Perindustrian menilai berapa sebenarnya kapasitas pemohon dan bagaimana rekam jejaknya. "Jadi bukan menteri yang menentukan kuota impornya," ujarnya.

Lebih lanjut, Tom menanyai Edy mengenai izin impor yang sudah diterbitkan Kementerian Perdagangan dan ditembuskan ke Kementerian Perindustrian. "Berarti termasuk yang diterbitkan Kemendag tanpa rekomendasi Kemenperin kan?"

Edy mengaku tidak tahu. Namun ia menuturkan, persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Kemendag lewat rekomendasi telah ditembuskan ke Kemenperin.

"Izin Yang Mulia, saya ingin menegaskan bahwa 100 persen semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian perindustrian. Sehingga Kemenperin mengetahui," ujar Tom Lembong.

Penasihat hukum Tom Lembong lalu meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti surat. Hakim Ketua pun bertanya, bukti surat apa yang akan ditunjukkan. 

"Mengenai apa yang disampaikan terdakwa tadi, bahwasanya seluruh kegiatan importasi itu ditembuskan kepada Kemenperin. Izin menghadap ke depan, Yang Mulia," kata pengacara Tom Lembong.

Tiga orang penasihat hukum Tom pun maju ke meja hakim. Begitu pula dengan saksi dan jaksa penuntut umum.

"Di sini ada tembusan kepada Menteri Perindustrian," kata penasihat hukum Tom sembari menunjukkan surat. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa  Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," kata Jaksa.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus