Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Vokalis band Jazz Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis alias MFL akan tetap diproses hukum meski dalam tahap assesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Assesmen itu diperlukan untuk proses rehabilitasi narkoba yang diajukan keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan tengah mendampingi Fauzan untuk menjalani proses assesmen di BNNP DKI setelah keluarga mengajukan rehabilitasi narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pukul 10 kami berangkat ke BNNP DKI Jakarta dan selanjutnya saudara MFL akan dilakukan assesmen oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT),” kata AKP Harry Gasgari di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Hasil assesmen akan keluar dua sampai tiga hari mendatang. Pihak keluarga vokalis Sisitipsi itu sudah mengajukan permohonan rehabilitasi tiga hari lalu. Meski demikian, Harry menegaskan proses hukum terhadap Fauzan tetap berjalan.
"Proses hukum tetap berjalan. Jadi kita memproses sambil menunggu rekomendasi dari tim TAT BNNP DKI Jakarta," kata Harry.
Fauzan ditangkap di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022, bersama barang bukti ganja dan beberapa obat psikotropika, di antaranya satu plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmled Alprazolam, 1 butir pil kapsul Lavol, resep Dokter mengenai obat-obatan Psikotropika, dan satu mobil Honda Jazz Hitam.
Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan Lubis dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Kasus Narkoba di Dunia Hiburan Jerat Chantal Dewi dan Muhammad Fauzan Sisitipsi