Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tunggu Rehabilitasi, Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Tetap Jalani Proses Hukum

Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan menjalani proses assesmen di BNNP DKI pada hari ini setelah keluarga mengajukan rehabilitasi narkoba.

23 Maret 2022 | 12.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gestur vokalis band jazz Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 18 Maret 2022. Ia ditangkap di sebuah kafe di Blok M, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Maret pada pukul 00.30 dini hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Vokalis band Jazz Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis alias MFL akan tetap diproses hukum meski dalam tahap assesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Assesmen itu diperlukan untuk proses rehabilitasi narkoba yang diajukan keluarga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan tengah mendampingi Fauzan untuk menjalani proses assesmen di BNNP DKI setelah keluarga mengajukan rehabilitasi narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pukul 10 kami berangkat ke BNNP DKI Jakarta dan selanjutnya saudara MFL akan dilakukan assesmen oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT),” kata AKP Harry Gasgari di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Hasil assesmen akan keluar dua sampai tiga hari mendatang. Pihak keluarga vokalis Sisitipsi itu sudah mengajukan permohonan rehabilitasi tiga hari lalu. Meski demikian, Harry menegaskan proses hukum terhadap Fauzan tetap berjalan.

"Proses hukum tetap berjalan. Jadi kita memproses sambil menunggu rekomendasi dari tim TAT BNNP DKI Jakarta," kata Harry.

Fauzan ditangkap di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022, bersama barang bukti ganja dan beberapa obat psikotropika, di antaranya satu plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmled Alprazolam, 1 butir pil kapsul Lavol, resep Dokter mengenai obat-obatan Psikotropika, dan satu mobil Honda Jazz Hitam.

Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan Lubis dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Kasus Narkoba di Dunia Hiburan Jerat Chantal Dewi dan Muhammad Fauzan Sisitipsi

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus