Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Jalani Rehabilitasi Narkoba 3 Bulan

BNNP DKI merekomendasikan Muhammad Fauzan direhabilitasi berdasarkan hasil assesmen.

30 Maret 2022 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Muhammad Fauzan didampingi AKP. Hari Gasgari menuju ke BNNP DKI Jakarta, Polres Metro, Jakarta Barat, 23 Maret 2022. Setelah kemarin pihak keluarga mengajukan rehabilitasi untuk meringankan tuntutan Muhammad Fauzan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis (MFL) akan menjalani rehabilitasi narkoba selama 3 bulan ke depan. Rencana rehabilitasi Fauzan itu disampaikan Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari. 

Harry mengatakan, Polres Metro Jakarta Barat sudah terima hasil asesmen vokalis Sisitipsi itu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada Selasa sore. 
"Berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakartaitu kami akan membawa Fauzan untuk menjalani perawatan 3 bulan," kata Harry di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

BNNP DKI merekomendasikan Fauzan direhabilitasi karena musisi itu tidak terbukti mengedarkan narkoba. Pada saat ditangkap Fauzan memiliki sejumlah obat psikotropika selain ganja.   

Fauzan ditangkap polisi di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis dini hari. Saat Fauzan digeledah, polisi menemukan 5 butir pil xanax, setengah butir dumolid, sebutir calmelt alprazolam dan resep dari dokter. Polisi juga menemukan ganja di mobilnya. 

Muhammad Fauzan didampingi AKP. Hari Gasgari menuju ke BNNP DKI Jakarta, Polres Metro, Jakarta Barat, 23 Maret 2022. Setelah kemarin pihak keluarga mengajukan rehabilitasi untuk meringankan tuntutan Muhammad Fauzan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Di rumah tersangka, polisi menemukan beberapa kertas vapir di kamar Fauzan.

Akibat penemuan ganja dan obat-obatan itu, musisi Muhammad Fauzan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU Narkotika dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Muhammad Fauzan Minum Kopi Ganja, Jadi Daftar Menu Kafe di Bekasi?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus