Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Narkoba Jerat Chantal Dewi dan Muhammad Fauzan Sisitipsi

Dalam dua hari terakhir polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berprofesi di bidang musik dalam kasus narkoba.

19 Maret 2022 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan (tengah) memberikan keterangan atas kasus CD. Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba tersangka Chantal Dewi (CD) di Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 17 Maret 2022. TEMPO/Faisal Ramadhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus narkoba di kalangan penggiat hiburan di Jakarta kembali terungkap. Kali ini dua orang yang bergerak di industri musik dicokok karena kedapatan mengkonsumsi narkotika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya adalah Disk Jockey atau DJ Chantal Dewi dan vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chantal Dewi ditangkap karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Sedangkan Fauzan dicokok karena diketahui menggunakan ganja.

Penangkapan DJ Chantal Dewi

Penangkapan DJ Chantal Dewi dilakukan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Chantal diintai setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat soal penggunaan narkoba di salah satu apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap Chantal.

"Pada Rabu, 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB di Apartemen Hamptown Park, Lobby Tower C Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

Dia mengatakan, setelah penangkapan Chantal, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan bergerak ke lokasi lainnya.

Mereka mengarah ke salah satu kompleks di Duren Sawit, Jakarta Timur. Di sini tim dari Polda Metro mencokok tiga orang.

Ketiganya adalah AG, 35 tahun, DS (44), dan SM (45). Polisi masih mengembangkan kasus ini dari penangkapan ketiganya.

Dalam penangkapan Chantal Dewi polisi menyita barang bukti 1 klip berisi sabu sebesar 0,4 gram, 1 cangklong untuk menghirup sabu, dan satu telepon seluler.

Sedangkan dari tiga pria lainnya barang buktinya adalah 1 klip bekas tempat sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 hp dan 1 butir aprazolam.

Polisi menyebut motif Chantal menggunakan narkoba adalah untuk menunjang aktivitasnya sebagai seorang DJ.

Kini Chantal Cs telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 4 tahun penjara.

Penangkapan Muhammad Fauzan

Hanya berselang sehari setelah DJ Chantal Dewi ditangkap, polisi kembali mencokok seorang vokalis dari grup band Sisitipsi Muhammad Fauzan.

Fauzan ditangkap selesai manggung di sebuah kafe di Melawai, Jakarta Selatan. Saat hendak keluar dari kawasan mal Blok M Square pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB.

Tim dari Polres Jakarta Barat kemudian menggeledah kediaman Fauzan di daerah Cipadu, Tangerang. Dari penangkapan itu, polisi menyita ganja.

"Di TKP 1, berhasil mengamankan biji ganja yg berada di karpet mobilnya. Kemudian beberapa barang lain diantaranya Xanax, Durnolid, Calmlet Alprazolam, Kapsul Lavoi serta beberapa resep dokter terkait psikotropika di dalam dompet yang dikenakannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat, 18 Maret 2022.

Zulpan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku terakhir mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja di salah satu kafe di Summarecon Mall Bekasi pada Minggu, 6 Maret 2022. Vokalis Sisitipsi itu juga mengonsumsi psikotropika belum lama ini di rumahnya

"Tersangka mulai mengkonsumsi dan mengenal narkotika jenis ganja sejak 2010, juga pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 hingga tahun 2019," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, motif Fauzan menggunakan narkoba itu adalah untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai musikus.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

HAMDAN/NIKEN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus